Semarang, 6 Februari 2025 – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) membeli elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno. SE ini mengimbau seluruh ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi.
“Untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, kami meminta seluruh ASN agar tidak menggunakannya. Selain itu, pengawasan akan terus diperketat,” ujar Sumarno dalam keterangannya.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah kelompok sasaran penerima subsidi elpiji 3 kg, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.
“Namanya surat edaran ya, sifatnya mengingatkan agar ASN tidak membeli elpiji 3 kg. Gas melon itu sudah jelas peruntukannya,” tegas Sujarwanto.
ASN yang tetap membeli gas subsidi akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga tindakan disipliner. “Jika masih ngeyel, tentu akan ada proses lebih lanjut sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyoroti maraknya penjualan elpiji 3 kg oleh pengecer dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, yang di beberapa tempat bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. “Pembelian langsung di pangkalan akan lebih menjamin harga sesuai HET, sementara penjualan bebas di pengecer berisiko menaikkan harga tidak terkendali,” jelas Sujarwanto.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan subsidi elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.
Berita ini dilansir dari Kompas.com dan dirilis oleh Sisnet Radio.



