Notification

×

Iklan

Iklan

IUP PT Timah di Beltim Tidak Diperpanjang? Ade Kelana: "Tidak Mungkin Tidak Memperpanjang, Ada Apa Ini?"

Jumat, 09 Mei 2025 | Mei 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-09T02:40:38Z


Belitung timur 9 Mei 2025

Sisnet Radio - Manggar,  Isu terkait belum diperpanjangnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di wilayah darat dan laut Kabupaten Belitung Timur menjadi sorotan publik. Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyampaikan keprihatinannya setelah mendapatkan informasi dari sumber terpercaya yang baru saja melakukan kunjungan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kemarin (8 Mei 2025) saya mendapat informasi dari sumber yang saya anggap sangat terpercaya. Ia menyebutkan bahwa setelah berkunjung ke Kementerian ESDM, diketahui PT Timah sampai hari ini belum pernah mengajukan perpanjangan IUP-nya di Belitung Timur, baik untuk wilayah darat maupun laut,” ujar Ade.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses perpanjangan IUP, PT Timah tidak perlu mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait komitmen dan kepatuhan PT Timah terhadap aturan yang berlaku.

IUP PT Timah diketahui akan berakhir pada 21 Juli 2025 berdasarkan pantauan di aplikasi MOMI. Padahal, sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 Pasal 45 ayat 3a, permohonan perpanjangan IUP seharusnya diajukan paling cepat lima tahun atau paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya masa berlaku izin.

“Jika benar PT Timah dan Kementerian ESDM belum mengurus perpanjangan, berarti ada kelalaian terhadap aturan-aturan yang sangat mendasar dalam tata kelola pertambangan,” lanjut Ade dengan nada kecewa.

Ade juga menyoroti pentingnya penyesuaian permohonan IUP dengan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) daerah Beltim saat ini, serta proses pertimbangan teknis pertanahan (Pertek) yang harus melalui ATR/BPN.

Ia mengingatkan bahwa banyak desa di Beltim yang wilayahnya masuk dalam area IUP PT Timah, namun tidak tampak aktivitas operasi produksi. Bahkan lebih mengkhawatirkan, Ade menyebutkan bahwa sebagian besar lahan dalam IUP tersebut kini telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, baik oleh masyarakat maupun pengusaha besar.

“Ini sudah tentu melanggar aturan, dan menjadi tanggung jawab pemilik IUP. Pemkab Beltim harus segera menindaklanjuti ini,” tegasnya.

Menurut informasi yang diterimanya, pihak Kementerian ESDM akan segera menurunkan tim ke Belitung Timur untuk memverifikasi keberadaan perkebunan sawit di dalam wilayah IUP PT Timah.

Sebagai penutup, Ade Kelana menekankan pentingnya partisipasi aktif dari pemerintah desa di daerah terdampak untuk memberikan informasi akurat kepada Bupati Belitung Timur mengenai kondisi lahan mereka yang berada dalam IUP PT Timah.

“Ini agar Pemkab Beltim memiliki data jelas dan dapat mengambil langkah-langkah tepat terhadap kondisi yang terjadi di lapangan,” pungkasnya. (S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update