Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Menyapa di Sisnet Radio, Kejari Beltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP Nasional

Jumat, 27 Februari 2026 | Februari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T04:53:05Z


Belitung Timur
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi melalui edukasi publik dalam program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung di Sisnet Radio 90,5 FM, Jumat (27/2/2026).

Dalam dialog bertema “Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, Kejari Beltim menguraikan secara komprehensif perubahan dan penguatan norma hukum korupsi pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Hadir sebagai narasumber, Adiansyah Surya Yudhistira, S.H., Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum, serta Bimo Aji Santoso, S.H., Kasubsi Upaya Hukum dan Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung Timur.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa pengaturan tindak pidana korupsi kini terintegrasi dalam KUHP Nasional, antara lain pada Pasal 603 dan 604, yang mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya sistemik dan merusak sendi-sendi pembangunan,” tegas narasumber dalam siaran tersebut.

Ancaman Pidana dan Penguatan Pembuktian

Dalam regulasi terbaru, pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan pidana penjara seumur hidup, disertai pidana denda yang dapat mencapai miliaran rupiah sesuai kategori yang diatur dalam KUHP.

Selain itu, sistem pembuktian turut diperkuat dengan pengakuan alat bukti elektronik sebagai bagian sah dalam proses peradilan, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas modus tindak pidana korupsi modern.

Kejari Beltim juga menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi hukum kepada masyarakat.

Peran Serta Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan mengajak masyarakat Belitung Timur untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan saluran pelaporan resmi yang tersedia, seperti sistem Silaplan dan program Pelapor Bijak, maupun pelaporan langsung ke kantor Kejaksaan.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi publik menjadi elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar narasumber.

Sinergi Media dan Aparat Penegak Hukum

Program Jaksa Menyapa merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Sisnet Radio dalam memperkuat literasi hukum masyarakat. Melalui media radio, informasi hukum dapat diakses lebih luas, termasuk oleh masyarakat di wilayah pelosok.

Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum, mendorong integritas aparatur, serta memperkuat komitmen kolektif dalam mencegah praktik korupsi di daerah.

Dengan edukasi berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten, Kejari Beltim menegaskan komitmennya untuk menjaga keuangan negara serta mendukung pembangunan daerah yang transparan dan akuntabel.(S)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update