Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Ambil Langkah Cepat Atasi Krisis Pertimahan, PT Timah Kembali Serap Timah Masyarakat Sambil Menunggu Perpres

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T21:35:38Z


MANGGAR, SISNET RADIO  – Pemerintah Republik Indonesia mengambil langkah strategis untuk meredam gejolak pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga selama sekitar tiga jam, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI Prof. Yusril Ihza Mahendra mengumumkan keputusan penting: PT Timah diperbolehkan kembali membeli timah yang telah beredar di masyarakat sebagai kebijakan transisi hingga Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pertimahan diterbitkan.

Keputusan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah memilih pendekatan penyelesaian yang mengutamakan stabilitas sosial, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertimahan, khususnya di Bangka Belitung.

Rapat Khusus Bahas Situasi Serius di Bangka Belitung

Konferensi pers digelar usai rapat koordinasi yang dihadiri berbagai unsur pemerintah pusat dan daerah, di antaranya Wakil Menko Polkam, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, BPKP, Gubernur Bangka Belitung, Bupati Belitung Jonny, Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Direksi PT Timah, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.


Menurut Yusril, rapat tersebut dilaksanakan sebagai respons atas situasi yang berkembang di Bangka Belitung, termasuk insiden pembakaran kantor perwakilan PT Timah di Pulau Belitung yang dinilai menjadi indikator bahwa persoalan pertimahan telah memasuki fase yang membutuhkan penanganan segera.

"Pemerintah sangat berhati-hati menghadapi persoalan ini dan berusaha mencari solusi terhadap masalah yang kita hadapi bersama," ujar Yusril dalam konferensi pers.

PT Timah Diberi Ruang Menyerap Timah Masyarakat

Hasil rapat menghasilkan keputusan bahwa PT Timah dapat memanfaatkan cadangan dana perusahaan untuk membeli timah yang saat ini berada di tangan masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku sebagai langkah sementara agar persoalan di lapangan tidak semakin meluas sebelum regulasi baru diberlakukan.

Yusril menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk melegalkan aktivitas pertambangan tanpa izin, melainkan sebagai jalan keluar sementara terhadap kondisi yang telah terjadi.

"Kalau kita menegakkan hukum secara kaku, yang ditangkap justru rakyat kita sendiri. Pemerintah harus mencari solusi yang bijak," tegasnya.

Perpres Dipacu, Tim Kecil Langsung Dibentuk

Sebagai tindak lanjut, pemerintah langsung membentuk tim kecil yang dipimpin Wakil Menko Kumham Imipas guna merumuskan dasar hukum sementara bagi PT Timah dalam menjalankan pembelian tersebut. Tim itu ditargetkan menyelesaikan rumusan kebijakan dalam waktu kurang dari satu minggu.


Sementara itu, penyusunan Peraturan Presiden tentang Pertimahan juga dipercepat dan diharapkan dapat rampung sekitar satu bulan apabila seluruh proses berjalan sesuai target.

Dengan demikian, pembelian timah oleh PT Timah akan tetap berjalan selama masa transisi hingga Perpres resmi diberlakukan.

Pemerintah Soroti Penyelundupan Timah

Dalam konferensi pers tersebut, Yusril juga menyoroti praktik penyelundupan timah yang dinilai selama ini menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi Indonesia dalam menentukan harga timah dunia.

Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu produsen timah terbesar di dunia, namun keuntungan ekonomi belum sepenuhnya dinikmati masyarakat karena tata kelola yang belum optimal serta masih adanya kebocoran melalui jalur penyelundupan ke luar negeri.

Pemerintah, kata dia, ingin membangun tata kelola pertimahan yang lebih tertib agar Indonesia memiliki posisi lebih kuat dalam menentukan nilai komoditas strategis tersebut di pasar internasional.

Pendekatan Hukum yang Berkeadilan

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai timah yang berasal dari aktivitas tambang tanpa izin, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sedang menghadapi realitas di lapangan yang membutuhkan pendekatan hukum secara proporsional.

Ia menilai penyelesaian persoalan pertimahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

"Tidak ada aturan tanpa pengecualian. Dalam keadaan tertentu, pemerintah harus mengambil langkah khusus agar persoalan bisa diselesaikan tanpa mengorbankan masyarakat," ujarnya.

Dampaknya Bagi Belitung Timur

Bagi masyarakat Belitung Timur, keputusan pemerintah ini menjadi perkembangan penting karena sektor pertimahan masih menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan diikuti dengan pembenahan tata kelola pertimahan melalui regulasi nasional yang lebih komprehensif.

Catatan Redaksi Sisnet Radio

Informasi ini disusun berdasarkan konferensi pers resmi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang dipimpin Menko Kumham Imipas RI, Prof. Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (19/8/2026), usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait penyelesaian persoalan pertimahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update