Senin 7 Apr 2025

Notification

×
Senin, 7 Apr 2025

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M

Selasa, 18 Februari 2025 | Februari 18, 2025 WIB | 19 Views Last Updated 2025-02-18T16:37:31Z


Sisnet Radio-Belitung Timur
. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp37.500 per jiwa. Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: AG.00.01/173.NODIN/SETDA/2025 tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1446 H/2025 M, yang ditandatangani oleh Bupati Beltim, Burhanudin, pada 14 Februari 2025.

Penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Kementerian Agama, Kepolisian Resor Beltim, Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama, serta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Beltim. Musyawarah tersebut berlangsung pada 13 Februari 2025 di Ruang Rapat Bupati Beltim.

Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Fajarianto, menjelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah ini telah mempertimbangkan hasil survei harga beras di pasaran serta berbagai masukan dari peserta musyawarah.

"Penentuan besaran Zakat Fitrah ini didasarkan pada hasil survei harga beras yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Beltim. Saat ini, harga beras premium berada pada kisaran Rp18.000 per kilogram, sedangkan harga beras medium terendah sebesar Rp12.500 per kilogram. Dari hasil survei tersebut, diputuskan untuk menetapkan harga rata-rata sebesar Rp15.000 per kilogram," ungkap Fajarianto kepada Diskominfo Beltim, Selasa (18/2/2025).

Berdasarkan ketentuan zakat fitrah dalam bentuk beras, yang telah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram per jiwa, maka jika dikonversikan dalam bentuk uang, nominalnya menjadi Rp37.500 per jiwa.

Fajarianto menambahkan bahwa besaran yang telah ditetapkan ini diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat, khususnya umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban zakatnya. Selain dalam bentuk uang tunai, masyarakat juga tetap diperkenankan membayar zakat dalam bentuk beras sesuai dengan yang dikonsumsi sehari-hari.

"Apabila masyarakat merasa keberatan dengan besaran nominal dalam bentuk uang tunai, mereka tetap dapat menunaikan Zakat Fitrah menggunakan beras sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, sebagaimana ketentuan yang telah disepakati," tambahnya.

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Islam di Kabupaten Belitung Timur dapat melaksanakan kewajiban zakat fitrah dengan baik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemudahan bagi masyarakat.(S)

 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update