Notification

×

Iklan

Iklan

BPKPD Beltim Ajak Masyarakat Sadar Pajak, Jatuh Tempo PBB 31 Oktober 2025

Senin, 29 September 2025 | September 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-29T13:41:35Z


Sisnet Radio Manggar, 29 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah dengan membayar pajak tepat waktu.

PLT Kepala BPKPD Beltim, Ira Elvia Kirana, SH, SE, M.Si, menegaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah yang hasilnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Orang bijak adalah mereka yang taat pajak. Dengan membayar pajak daerah, kita semua ikut berkontribusi mewujudkan Belitung Timur yang lebih baik. Mari bersama-sama menjadi pahlawan pajak,” ujarnya.

📌 Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025
Masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan batas waktu jatuh tempo pada 31 Oktober 2025.

💳 Tempat Pembayaran PBB:

  • Kantor BPKPD Belitung Timur

  • Bank Sumsel Babel

  • Layanan Pajak Daerah Keliling

🚌 Layanan Pajak Keliling BPKPD:

  • Lokasi: Simpang Kulong Minyak

  • Waktu: Setiap Rabu, pukul 17.00 – 21.00 WIB

BPKPD juga menghadirkan inovasi layanan malam hari untuk memudahkan masyarakat yang sibuk di siang hari. Dengan slogan “Yuk Sedare, malam hari bukan lagi halangan untuk bayar pajak”, diharapkan masyarakat semakin sadar dan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Dengan semangat kebersamaan, pajak daerah akan menjadi fondasi bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat Belitung Timur. (S)

Sisnet Radio – Suara Masyarakat Beltim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update