Manggar, Sisnet Radio – Proses pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) periode Oktober 2025 berjalan lebih panjang dari biasanya. Dari 32 calon kepala sekolah yang diajukan, hanya 22 orang yang resmi dilantik, sementara 10 lainnya tertunda akibat kendala persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Beltim, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa delapan orang tidak lolos karena tidak memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK), sementara dua orang lainnya tertahan karena tidak bisa melakukan mutasi.
“Kita akan usulkan ulang karena harus mengupdate data di SiASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara). Delapan orang tidak ada NSPK, dua lainnya ikut tertahan karena pengajuannya satu paket,” jelas Dedy kepada Diskominfo Beltim, Rabu (1/10/2025).
Menurut Dedy, aturan baru membuat proses pengangkatan kepala sekolah lebih rumit dan membutuhkan waktu lebih panjang. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tahun 2025, pengajuan harus melalui dua tahap aplikasi.
Tahap pertama dilakukan melalui SIM KSPSTK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan), kemudian dilanjutkan lewat aplikasi Integrated Mutasi (Imut) BKN.
“Tiap pengajuan pemberkasan di dua aplikasi itu butuh waktu sekitar seminggu. Beda dengan dulu, cukup persetujuan Bupati, kepala sekolah bisa langsung dilantik hanya dalam satu hari,” ungkapnya.
Meski demikian, Dedy menyebut Kabupaten Beltim termasuk salah satu daerah tercepat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menyesuaikan regulasi baru ini.
“Bisa dicek, di Babel kita yang pertama. Di daerah lain bahkan ada 67 kepala sekolah yang belum bisa dilantik. Di Beltim saat ini masih ada lima hingga enam kepala sekolah berstatus Plt, dan kita akan terus berproses sampai semua bisa dilantik,” tegasnya. (s)