Sisnet radio - 21 Januari 2025.
Poin-Poin Penting dalam Sidang:
Bantahan KPU:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur membantah tuduhan tersebut.
Aulia Nugraha Sutra Ashary, mewakili KPU, menjelaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga telah mendaftarkan kegiatan kampanye berupa bazar murah berdasarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Belitung Timur.
"Berdasarkan tembusan STTP, diketahui bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 melakukan kegiatan kampanye yang serupa," ungkap Aulia.
Penegasan tentang Bazar Murah:
Aulia menepis klaim bahwa kegiatan bazar beras murah oleh Pihak Terkait merupakan suap politik atau political bribery.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah dilakukan sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon pada Juli 2024, jauh sebelum proses pencalonan dimulai pada Agustus 2024.
Pembelaan Kuasa Hukum KPU:
Leny Septriani, kuasa hukum KPU, memperkuat bantahan dengan menyatakan bahwa tuduhan Pemohon tidak berdasar.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan Pemohon dan mempertahankan Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur 2024.
Keterangan Kuasa Hukum Pihak Terkait:
Adetia Salius Putra, kuasa hukum Pihak Terkait, menyatakan bahwa bazar murah tersebut bukan program yang diinisiasi oleh pasangan calon Kamarudin Muten-Khairil Anwar.
Kegiatan tersebut, menurut Adetia, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Adetia meminta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan Pemohon dan mempertahankan Keputusan KPU.
Temuan Bawaslu:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung Timur, melalui Danny Sugara, menyampaikan bahwa tidak ada laporan atau temuan mengenai pelanggaran pemilihan terkait bazar murah.
Hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan juga tidak menemukan indikasi pelanggaran yang dapat merugikan proses demokrasi.
Pandangan Pengamat:
Beberapa pengamat politik lokal menilai bahwa tuduhan terkait bazar murah ini dapat menciptakan preseden bagi penyelenggaraan pemilu di masa depan, khususnya dalam konteks pelaksanaan program sosial selama masa kampanye.
Konsistensi KPU dalam Menegakkan Aturan:
KPU menegaskan bahwa semua pasangan calon telah mendapatkan perlakuan yang sama selama masa kampanye. Tidak ada keistimewaan khusus yang diberikan kepada salah satu pihak.
Penekanan ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu di mata publik.
Dampak Tuduhan Terhadap Stabilitas Politik Lokal:
Isu yang diangkat oleh Pemohon berpotensi menimbulkan ketegangan politik di masyarakat.
Namun, beberapa pihak mengapresiasi langkah MK sebagai upaya untuk menjaga netralitas dan memberikan kejelasan hukum.
Peran Panitia Pemilihan Kecamatan:
Selain Panwaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan juga berperan aktif dalam memastikan pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.
Mereka memberikan laporan berkala kepada KPU dan Bawaslu sebagai bukti transparansi proses.
Dukungan dari Masyarakat:
Beberapa tokoh masyarakat menyatakan harapan agar sidang di MK memberikan keputusan yang adil, sehingga tidak memecah belah masyarakat di Belitung Timur.
Dukungan terhadap integritas demokrasi menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan oleh komunitas lokal.
Agenda Berikutnya: Sidang ini masih berlanjut dengan agenda berikutnya, di mana Mahkamah Konstitusi akan memutuskan apakah permohonan Pemohon akan dikabulkan atau tidak. Semua pihak berharap agar keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan menjaga integritas demokrasi di Kabupaten Belitung Timur.(sis)