Jakarta, 6 Februari 2025 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa pemerintah akan segera menetapkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital. Salah satu fokus utama dalam aturan ini adalah pembatasan usia dalam pembuatan akun media sosial guna melindungi anak dari risiko paparan konten yang tidak sesuai.
"Ada banyak aspek yang perlu diperkuat, seperti menetapkan batasan usia untuk membuat akun," ujar Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (6/2/2025).
Namun, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang tengah disusun belum mencantumkan ketentuan spesifik mengenai batasan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital. Meutya menegaskan bahwa konsultasi dengan Presiden menekankan pentingnya memasukkan ketentuan ini dalam regulasi yang akan diberlakukan.
"Kami belum menentukan usia minimal bagi anak dalam mengakses platform digital," jelasnya. "Namun, Presiden meminta agar hal ini dimasukkan dalam regulasi. RPP ini telah melalui tahap harmonisasi, dan kami akan menambahkan hingga 15 persen pasal baru, termasuk mengenai batasan usia."
Selain pembatasan usia, pemerintah juga berencana untuk mengklasifikasikan penyelenggara sistem elektronik (PSE) berdasarkan tingkat risiko dan dampak psikologis terhadap anak-anak. Inisiatif ini bertujuan agar masyarakat, terutama orang tua, dapat memahami platform mana yang aman dan mana yang berpotensi membahayakan anak.
Meutya juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi digital bagi anak-anak serta kewajiban platform digital untuk menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih canggih. "Kami ingin memastikan bahwa platform memiliki sistem verifikasi usia yang lebih baik agar anak-anak tidak berpura-pura menjadi orang dewasa untuk mengakses konten yang tidak sesuai," tegasnya.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak di dunia digital serta mendorong penggunaan internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Berita ini dilansir dari Kompas.com dan dirilis oleh Sisnet Radio.