22 Mei 2025
Sisnet Radio-Manggar, Sorotan tajam kembali mengarah ke kawasan wisata Situ Kulong Minyak di Belitung Timur, menyusul terjadinya insiden tragis yang menimbulkan korban jiwa. Di balik tragedi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan ini?
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FAKTA, Ade Kelana, dalam pernyataan resminya menegaskan bahwa hingga saat ini, Situ Kulong Minyak belum tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim). Dengan kata lain, secara hukum, Pemkab Beltim belum memiliki kewenangan penuh dan tanggung jawab formal dalam pengelolaan kawasan tersebut.
“Situ Kulong Minyak masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui pengelolaan kewilayahan yang sah. Belum ada proses serah terima atau pencatatan sebagai aset daerah,” ungkap Ade Kelana.
Ia juga menyoroti langkah yang diambil oleh pejabat sebelumnya, yang disebutnya terlalu terburu-buru “mengadopsi” kawasan tersebut sebagai bagian dari program unggulan pemerintah daerah tanpa memperjelas status kepemilikannya.
“Saat itu ada upaya untuk mengangkat nama pribadi dan meninggalkan legacy menjelang akhir masa jabatan. Sayangnya, belum ada dasar hukum yang kuat untuk melangkah sejauh itu,” lanjutnya.
Ade menilai bahwa antusiasme terhadap manfaat ekonomis dan daya tarik wisata yang ditawarkan kawasan ini, sempat menutupi urgensi klarifikasi atas aspek legalitas dan tanggung jawab pengelolaan. Namun setelah muncul kejadian tragis yang menelan korban, masyarakat pun mulai menyadari adanya kekosongan hukum dan kelemahan tata kelola.
“Ketika manfaat terasa, semua pihak merasa diuntungkan. Tapi ketika terjadi masalah, justru tak ada yang mau berdiri sebagai pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
LSM FAKTA mendesak Pemkab Beltim dan instansi terkait untuk:
-
Membuka informasi status hukum dan aset kawasan Situ Kulong Minyak kepada publik.
-
Segera menyusun peta jalan legalisasi pengelolaan, termasuk proses serah terima bila memang akan dikelola secara resmi oleh daerah.
-
Membentuk sistem akuntabilitas dan prosedur keselamatan bagi kawasan wisata yang melibatkan masyarakat luas.
Tragedi di Situ Kulong Minyak menjadi pengingat bahwa tata kelola aset publik tidak boleh hanya bersandar pada semangat, melainkan harus ditopang oleh legalitas, perencanaan, dan akuntabilitas yang jelas. (S)