Manggar, 28 Oktober 2025 — Dalam upaya memastikan kesinambungan pelayanan kesehatan daerah, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, resmi menunjuk dr. Rima Ramba, M.Kes., Sp.Rad sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Belitung Timur.
Penugasan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 821.2/W/SP/BKPSDM/III/2025, yang ditetapkan di Manggar pada 28 Oktober 2025. Berdasarkan surat tersebut, dr. Rima Ramba melaksanakan tugas tambahan sebagai Plt. Direktur RSUD Beltim terhitung mulai 29 Oktober 2025 hingga 29 Januari 2026, di samping jabatannya sebagai Dokter pada UPT RSUD Kabupaten Belitung Timur.
Kebijakan ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
-
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024;
-
Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Daerah;
-
serta Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam aspek kepegawaian.
Bupati Belitung Timur dalam surat tersebut menegaskan agar pelaksanaan tugas dilakukan dengan seksama dan penuh tanggung jawab, demi menjaga kualitas pelayanan publik khususnya di bidang kesehatan masyarakat.
Penunjukan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola manajemen rumah sakit, meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, serta menjamin keberlanjutan pelayanan medis kepada masyarakat Kabupaten Belitung Timur.
Dengan pengalaman dan kompetensinya di bidang radiologi, dr. Rima Ramba diharapkan mampu membawa RSUD Belitung Timur menuju pelayanan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(S)



