Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor: 169/RF.02.03/2025 tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran SISNET SWARA KARYA, yang menetapkan bahwa Radio Sisnet berstatus sebagai Lembaga Penyiaran Swasta dengan layanan siaran FM berformat umum di wilayah Manggar dan sekitarnya.
Izin ini menegaskan komitmen Radio Sisnet untuk terus menyajikan informasi dan hiburan berkualitas bagi masyarakat Belitung Timur, sekaligus mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran.Direktur Radio Sisnet Siswanto menyampaikan terima kasih kepada Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, yang telah memberikan dukungan hingga proses penerbitan IPP ini berjalan lancar.
"Alhamdulillah, IPP Radio Sisnet telah terbit dan berlaku hingga 2033. Kami siap menjadi mitra Pemerintah Daerah dalam menyebarkan informasi yang bermanfaat dan membangun citra positif Belitung Timur," ujarnya.
Dengan izin resmi ini, Radio Sisnet semakin mantap melangkah untuk menghadirkan program-program kreatif, edukatif, dan menghibur, demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (S)