Notification

×

Iklan

Iklan

‘Raje Kampong’: Inovasi DPRD Beltim Fasilitasi Aspirasi Masyarakat Secara Digital

Minggu, 03 Agustus 2025 | Agustus 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-03T10:24:37Z


Sisnet radio - Manggar, 3 Agustus 2025 
, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur kini memiliki kanal pengaduan digital bertajuk ‘Raje Kampong’, sebagai sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan permasalahan kepada wakil rakyat.

Program ini diluncurkan secara resmi pada Minggu (3/8), bertepatan dengan Masa Reses DPRD Beltim Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025. Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat mengakses laman khusus rajekampong.dprd.beltim.go.id dan mengisi identitas lengkap untuk mengajukan pengaduan terkait pembangunan maupun kebijakan Pemerintah Kabupaten Beltim.

Sekretaris DPRD Beltim sekaligus penggagas program ini, Fitri Zakiah, menjelaskan bahwa Raje Kampong merupakan singkatan dari Rakyat Jage Kampong bersama Wakil Rakyat. Inovasi ini dirancang untuk memperkuat partisipasi publik dalam pemerintahan serta pengawasan terhadap kinerja eksekutif maupun legislatif.

“Raje Kampong adalah metode penyampaian aspirasi dan pengaduan berbasis digital yang mudah diakses. Tujuannya memberikan ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan dan kerja wakil rakyat,” jelas Fitri kepada Diskominfo Beltim.

Lebih lanjut, Fitri mengungkapkan bahwa tidak semua pengaduan akan langsung ditindaklanjuti. Aduan yang dapat diproses harus memenuhi sejumlah kriteria seperti kejelasan identitas pelapor, maksud dan tujuan yang spesifik, substansi permasalahan yang terukur, serta dilengkapi dengan data dukung.

“Sekretariat DPRD akan menganalisis setiap aduan yang masuk. Jika memenuhi syarat, aspirasi akan diteruskan kepada pimpinan, alat kelengkapan, anggota atau fraksi DPRD yang relevan,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan melakukan berbagai upaya sesuai substansi aspirasi yang disampaikan. Bentuknya bisa berupa kunjungan lapangan, koordinasi lintas sektor, rapat kerja, hingga rapat dengar pendapat. Pemberi aspirasi juga akan mendapatkan jawaban resmi secara tertulis atau undangan jika diperlukan.

Program Raje Kampong merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk melalui pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.


Dengan hadirnya Raje Kampong, DPRD Beltim berharap masyarakat semakin aktif dan berani menyampaikan pendapat, demi mewujudkan pembangunan yang lebih partisipatif dan tepat sasaran. (S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update