Manggar, Sisnet Radio – PT. Sisnet Swara Karya (Sisnet Radio 90.5 FM) menegaskan komitmennya mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib penggunaan spektrum frekuensi radio. Komitmen ini ditegaskan oleh Pimpinan Sisnet Radio, Siswanto, yang turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting dalam kegiatan Sosialisasi Pelayanan Publik yang digelar Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Pangkalpinang pada Kamis, 18 September 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Soll Marina Hotel & Conference Center, Bangka Tengah, mengusung tema “Pencegahan Pengenaan Sanksi Denda Administratif terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio”. Acara ini diikuti oleh perwakilan operator telekomunikasi, lembaga penyiaran televisi, radio swasta, serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) se-Bangka Belitung.
Komitmen Sisnet Radio
Dalam kesempatan tersebut, Siswanto menyampaikan salam hangat dan apresiasi kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa frekuensi adalah aset negara yang harus dikelola secara tertib dan profesional untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan penuh rasa hormat, izinkan kami dari Sisnet Radio Belitung Timur menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh peserta. Sosialisasi ini sangat penting sebagai pengingat bahwa frekuensi merupakan sumber daya yang harus dijaga, digunakan sesuai aturan, dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Siswanto.
Pemaparan Narasumber
Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital RI maupun Balmon Pangkalpinang yang memberikan penekanan berbeda namun saling melengkapi:
1. Pak Adetyawarman – Ketua Tim Kerja Layanan Infrastruktur Digital 1, Kominfo Digital RI
Dalam pemaparannya yang diawali pantun, beliau menegaskan bahwa frekuensi adalah sumber daya Tuhan yang harus diatur agar pemanfaatannya optimal. Proses perizinan kini dipermudah melalui OSS dan ASR, namun sanksi diperketat untuk menjaga ketertiban.
“Banyak yang beranggapan izin sulit, padahal sebenarnya tidak. Kita hanya lebih tegas, agar penyelenggara penyiaran benar-benar patuh. Semua berbasis data, jika sehat dan sesuai aturan, peluang perizinan akan tetap terbuka,” jelasnya.
2. Pak Agus Sukarno – Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Balmon Pangkalpinang
Agus menegaskan bahwa tindakan pengawasan dilakukan secara bertahap. “Jika pemancar tidak sesuai parameter, perangkat hanya kami nonaktifkan (off-kan), bukan dimusnahkan. Bila terjadi gangguan yang tidak sesuai standar verifikasi, kami beri teguran 7 hari. Jika masih belum dipatuhi, barulah dikenakan sanksi. Prinsip kami adalah pencegahan dan pembinaan, bukan semata-mata menghukum,” tegasnya.
3. Pak Berlan – Ketua Tim Kualitas Layanan Infradig Lokmon SFR Pangkalpinang
Berlan memaparkan dasar hukum penggunaan frekuensi, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2023 : menyebutkan bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit oleh pelaku usaha wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2023 : Tetentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial. Ini mengatur penggunaan spektrum radio untuk penyiaran yang berbasis analog dan digital di wilayah Terrastial, serta parameter teknis operasionalnya. knologi penyiaran wajib digunakan sesuai peruntukan dan standar teknis yang ditetapkan undang-undang.
“Intinya, sebelum membuka usaha penyiaran radio, pastikan seluruh peralatan sudah terverifikasi dan sesuai standar. Jika tidak, maka diberlakukan ketentuan hukum yang berlaku. Adapun rincian layanan dan pengenaan denda administratif mengacu pada IPFR, ISR, dan APT,” ungkapnya.
Harapan Bersama
Kepala Loka Monitor SFR Pangkalpinang, Henry Pribadi, menekankan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan profesionalisme seluruh pemangku kepentingan penyiaran. Dengan adanya sinergi antara pemerintah, operator, dan lembaga penyiaran, diharapkan pengelolaan spektrum frekuensi di Bangka Belitung dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (S)