Manggar Kamis 6 November 2025, Radio Sisnet – Badan Bank Tanah (BBT) akan mempercepat pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), khususnya di Kecamatan Gantung. Sedikitnya 2.230 hektare lahan terlantar akan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Lahan tersebut tersebar di Desa Selinsing seluas 1.261 hektare, serta di Desa Jangkar Asam dan Limbongan dengan total 969 hektare.
Reforma agraria sendiri merupakan upaya penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Program ini mencakup redistribusi tanah dan penataan akses terhadap sumber daya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial, serta mendukung ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Kepala Divisi Reforma Agraria BBT, Muji Martopo, menjelaskan bahwa langkah percepatan ini sudah berdasarkan penetapan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kedatangan kami ke sini untuk mempercepat proses reforma agraria. Jumlah lahan tersebut sudah sesuai hasil penetapan dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Muji usai menghadiri Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria di Bidang Tanah HPL BBT Kabupaten Beltim yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kamis (6/11/25).
Untuk tahap awal, BBT menargetkan pelaksanaan reforma agraria pada 378 hektare lahan di Desa Selinsing. Namun, jumlah tersebut akan terus bertambah sesuai alokasi yang telah ditetapkan dalam Hak Pengelolaan (HPL) BBT.
“Kita sudah mulai di Desa Selinsing sejak Senin kemarin. Kalau data sudah siap, makin cepat makin baik. Tanah ini nantinya akan kita serahkan kembali kepada masyarakat untuk digarap,” tambah Muji didampingi stafnya, Firas Afif.
Lebih lanjut, Muji menjelaskan bahwa mekanisme pelaksanaan reforma agraria dilakukan dengan mengembalikan lahan kepada masyarakat yang telah menguasai dan menggarapnya. Jika lahan tersebut berada dalam wilayah HPL negara, maka BBT akan berkolaborasi dengan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Setelah itu akan ditetapkan oleh Bupati Beltim sebagai subyek penerima. Kemudian kami ajukan untuk sertifikat bagi masyarakat. Baik Pemda, pemerintah kecamatan, maupun desa, semuanya sangat mendukung program ini,” tutup Muji.(S)




