Manggar, Sisnet Radio — Aliansi Masyarakat Penambang Kabupaten Belitung Timur secara resmi telah menyampaikan pemberitahuan rencana penyampaian pendapat di muka umum kepada Kapolres Belitung Timur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 17 Desember 2025, aliansi tersebut menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, khususnya para penambang, terkait berbagai permasalahan yang mereka hadapi.
Adapun maksud dan tujuan aksi, sebagaimana tertuang dalam surat, adalah untuk mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, serta memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat penambang di Kabupaten Belitung Timur.
Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada:
-
Hari/Tanggal: Senin, 22 Desember 2025
-
Waktu: Pukul 09.00 WIB hingga selesai
-
Bentuk Kegiatan: Unjuk rasa/demonstrasi
Untuk lokasi dan rute aksi, massa akan berkumpul di Pasar Gantung, Kecamatan Gantung, kemudian bergerak menuju Halaman Kantor Bupati Belitung Timur, dan selanjutnya menuju Kantor DPRD Kabupaten Belitung Timur. Aksi direncanakan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa jumlah peserta aksi diperkirakan mencapai 1.000 orang, dengan rincian kendaraan antara lain:
-
Kendaraan roda dua (R2): sekitar 400 unit
-
Kendaraan roda empat pribadi (R4): sekitar 50 unit
-
Kendaraan roda empat jenis truk: sekitar 30 unit
Aliansi Masyarakat Penambang Kabupaten Belitung Timur menunjuk Rudi Juniwira sebagai penanggung jawab aksi, dengan Rudi Ariyadi sebagai koordinator. Selain itu, koordinator lapangan berasal dari berbagai kecamatan, yakni Dadang (Kecamatan Gantung), Aulia Purwadi (Kecamatan Manggar), Werta Ade Purnama (Kecamatan Damar), serta Oscar Zanzibar (Kecamatan Dendang). Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa koordinator lapangan bertanggung jawab penuh terhadap keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan aksi, dengan alat peraga berupa spanduk.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil wawancara Sisnet Radio dengan Rudi Juniwira, ia menyampaikan bahwa rencana aksi ini juga merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka Operasi Manumbing 2025.
“Ini bagian dari proses penegakan hukum. Dalam Operasi Manumbing 2025, sampai hari ini sudah ada sembilan orang yang dilakukan penahanan,” ujar Rudi Juniwira kepada Sisnet Radio.
Menurutnya, aspirasi yang akan disampaikan dalam aksi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, agar proses penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat penambang.
Surat pemberitahuan aksi ini juga ditembuskan kepada Bupati Belitung Timur dan Ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada unsur pemerintah daerah.
Sisnet Radio akan terus memantau perkembangan dan dinamika terkait rencana aksi ini, serta mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas daerah, serta menyampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(S)



