Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Menyapa di Sisnet Radio, Bahas Era Baru Hukum Indonesia Pasca Berlaku KUHP dan KUHAP Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-15T08:36:35Z


Manggar, SisnetRadio.com – Program talk show Jaksa Menyapa kembali hadir di udara Sisnet Radio 90,5 FM, Kamis pagi (15/1/2026). Siaran yang dipancarluaskan dari Studio Sisnet Radio di Jalan Merbabu Nomor 69, Kampung Gunung Bawah, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar ini juga disiarkan secara langsung melalui YouTube Sisnet Radio.

Pada edisi kali ini, Jaksa Menyapa mengangkat tema “Era Baru Hukum Indonesia: Mengenal KUHP dan KUHAP Baru, Apa yang Perlu Kita Ketahui?”, sebuah topik penting menyusul diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru sejak awal Januari 2026.

Hadir sebagai narasumber dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yakni M. Adetheo Trihaspian, S.H., selaku Kasi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi, serta Fhidel Yohanes, S.H., M.H., Jaksa Fungsional.

Produk Hukum Nasional, Lepas dari Warisan Kolonial

Dalam pemaparannya, M. Adetheo Trihaspian menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP lama merupakan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan Indonesia selama puluhan tahun. KUHP lama merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, sementara KUHAP lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.

“Ini adalah kemajuan besar bagi bangsa kita. Akhirnya Indonesia memiliki KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Keduanya mulai berlaku sejak 2 Januari 2026,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyusunan KUHP Nasional bukanlah proses singkat. Sejak Seminar Hukum Nasional tahun 1963, draf KUHP telah mengalami puluhan kali pembahasan hingga akhirnya disahkan.

Pergeseran Paradigma Hukum Pidana


Sementara itu, Fhidel Yohanes menekankan bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan mendasar dalam cara pandang hukum pidana di Indonesia. Jika sebelumnya pidana lebih berorientasi pada pembalasan dan efek jera, kini hukum pidana modern mengedepankan asas keseimbangan.

“Hukum pidana tidak hanya melihat pelaku, tetapi juga korban. Tujuannya adalah keadilan, kemanfaatan, dan pemulihan,” ujarnya.

Salah satu perubahan penting adalah penguatan konsep Restorative Justice (keadilan restoratif). Dalam KUHP baru, pidana tidak selalu berujung pada penjara, melainkan membuka ruang penyelesaian perkara melalui perdamaian, ganti kerugian, dan pemulihan hubungan sosial, dengan syarat dan batasan tertentu.

“Tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan restorative justice. Ada kriteria yang ketat, seperti pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian tertentu, serta adanya kesepakatan antara korban dan pelaku,” tegasnya.

Perlindungan Hak dan Kepastian Hukum

Para narasumber juga menjelaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru memberikan kejelasan peran bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban diatur lebih jelas dan seimbang.

Selain itu, hukum baru ini tetap menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap dugaan tindak pidana harus dikaji secara menyeluruh berdasarkan unsur pasal, alasan pembenar, dan alasan pemaaf.

Menanggapi sejumlah isu yang berkembang di masyarakat, seperti penghinaan terhadap presiden dan penayangan tersangka di media, para narasumber menegaskan bahwa pengaturan baru tersebut bertujuan melindungi hak asasi manusia dan menjunjung asas praduga tak bersalah, bukan untuk membatasi kritik yang konstruktif.

Edukasi Hukum untuk Masyarakat

Melalui program Jaksa Menyapa, Sisnet Radio berharap masyarakat Belitung Timur semakin memahami perubahan sistem hukum nasional dan tidak salah menafsirkan aturan yang baru berlaku.

“Edukasi hukum sangat penting agar masyarakat tidak hanya taat hukum, tetapi juga paham hak dan kewajibannya,” pungkas narasumber.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update