Manggar, Sisnet Radio – Komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Belitung Timur kembali ditegaskan. Kejaksaan Negeri Belitung Timur resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Senin (29/6/2026), setelah Tim Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan, serta HYN yang merupakan staf pada instansi tersebut.
Perkara ini bermula dari pelaksanaan program Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai anggaran mencapai Rp17.661.595.940 yang terbagi dalam 63 paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung.
Menurut Tim Penyidik, penetapan ketiga tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi, pendapat ahli, penelitian dokumen, serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dari hasil penyidikan tersebut, penyidik menduga ketiga tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi hingga pertanggungjawaban kegiatan pengadaan barang dan jasa.
DW diduga mengendalikan keseluruhan proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran. Penyidik juga menduga yang bersangkutan melakukan pemecahan paket pekerjaan (contract splitting), mengatur penyedia pelaksana, serta tetap memproses pembayaran terhadap pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.
Sementara itu, IW diduga membantu menyiapkan berbagai dokumen administrasi pengadaan, kontrak, pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, serta dokumen pendukung lainnya yang digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Adapun HYN diduga berperan membantu penyedia dalam penyusunan dokumen administrasi pengadaan, mengunggah dokumen ke sistem pengadaan, menyiapkan dokumen kontrak, dokumen pencairan pembayaran, jaminan pemeliharaan, hingga dokumen administrasi pertanggungjawaban pekerjaan.
Selain dugaan penyimpangan administrasi dan pelaksanaan pekerjaan, Tim Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penerimaan kickback oleh para tersangka terkait penunjukan penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur atas permintaan penyidik, ditemukan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun demikian, dalam konferensi pers tersebut Kejaksaan Negeri Belitung Timur belum menyampaikan secara terbuka besaran nilai kerugian negara yang dimaksud.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan.
Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna melengkapi berkas perkara serta mengungkap seluruh fakta hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara ini menjadi salah satu kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyita perhatian publik di Kabupaten Belitung Timur, mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola serta pentingnya sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.
Redaksi Sisnet Radio menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat diputuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.



