Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Beltim Perdalam Pembuktian, Pemeriksaan Lanjutan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Gedung Dinas Pendidikan Masuki Tahap Penyempurnaan BAP

Rabu, 01 Juli 2026 | Juli 01, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-01T09:37:02Z

Manggar, Sisnet Radio – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur terus melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Pada Rabu (1/7/2026), penyidik kembali memeriksa dua dari tiga tersangka guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai bagian dari tahapan penyidikan.

Pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan terhadap DW dan IW, sedangkan tersangka HYN dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada kesempatan berikutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DW, yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IW selaku Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta HYN yang bertugas sebagai staf pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Perkara tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang memiliki nilai anggaran sekitar Rp17,66 miliar dan terbagi dalam 63 paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, administrasi, hingga pertanggungjawaban kegiatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pemeriksaan Dilakukan untuk Penyempurnaan BAP

Penasihat Hukum para tersangka, Bagus Wiryawan, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya yang belum dapat diselesaikan karena kondisi kesehatan para tersangka.

"Pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut Berita Acara Pemeriksaan. Sebelumnya pemeriksaan belum selesai karena kondisi kesehatan klien kami kurang baik. Hari ini penyidik mengonfirmasi kembali keterangan yang telah disampaikan sebelumnya untuk dituangkan secara lengkap ke dalam Berita Acara Pemeriksaan," ujar Bagus Wiryawan, S.H., kepada Sisnet Radio.

Menurut Bagus, pemeriksaan kali ini hanya diikuti oleh dua tersangka, yakni DW dan IW, sementara tersangka HYN masih berada di Lembaga Pemasyarakatan dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal penyidik.

Ia juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan merupakan penunjukan dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut melebihi lima tahun.

Menanggapi kemungkinan adanya penambahan tersangka, Bagus menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Kemungkinan adanya tersangka baru tentu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Kami tidak berada pada posisi untuk berspekulasi mengenai hal tersebut karena proses hukum masih berjalan," katanya.

Bagus menambahkan bahwa fokus pihaknya saat ini adalah memastikan seluruh hak hukum para tersangka terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dan pelayanan kesehatan selama menjalani proses penyidikan.

Praktisi Hukum: Masyarakat Harus Menghormati Proses Peradilan

Secara terpisah, Praktisi Hukum Adetia Sulius Putra, S.H., mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap para tersangka.

Menurutnya, penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

"Kita harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Setelah penyidikan masih ada proses penuntutan, pemeriksaan di persidangan, pembuktian, hingga putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar Adetia kepada Sisnet Radio.

Adetia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana Indonesia terdapat beberapa kemungkinan putusan pengadilan, yakni putusan pemidanaan apabila dakwaan terbukti, putusan bebas apabila dakwaan tidak terbukti, maupun putusan lepas apabila perbuatan terbukti tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut bersikap kooperatif sehingga seluruh fakta hukum dapat terungkap secara objektif.

"Harapan saya, para tersangka menyampaikan seluruh fakta yang mereka ketahui agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Hukum harus mampu menghukum mereka yang terbukti bersalah, sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka yang tidak terbukti melakukan tindak pidana," tegasnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur masih terus melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses penyidikan sebelum memasuki tahapan penuntutan.

Perkara ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai anggaran yang dikelola serta pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Namun demikian, seluruh proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan asas praduga tak bersalah.


Catatan Redaksi

Sisnet Radio berkomitmen menjalankan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para pihak yang berstatus tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh pembelaan hukum. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update