BELITUNG TIMUR, SISNET RADIO — Desa Limbongan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, mencatat hasil membanggakan dalam Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Dalam penilaian yang berlangsung Kamis, 17 September 2026, Desa Limbongan memperoleh nilai 94,5 dengan kategori “Istimewa” dan dinyatakan sebagai Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari program perluasan Percontohan Desa Antikorupsi yang melibatkan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama unsur Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Sebelumnya, Desa Limbongan memang telah masuk dalam daftar enam calon Desa Antikorupsi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026.
Pengumuman hasil penilaian disampaikan setelah seluruh rangkaian evaluasi dan penilaian dilakukan. Tim penilai menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan masyarakat Limbongan, sekaligus memberikan enam catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti.
Enam Catatan yang Harus Ditindaklanjuti
Enam poin tersebut meliputi:
- Membuat rekapitulasi pengaduan masyarakat setiap tahun, dengan memasukkan seluruh pengaduan yang diterima melalui berbagai kanal, baik secara langsung maupun daring.
- Memperkuat papan informasi pekerjaan fisik yang menggunakan keuangan desa, dengan menggunakan media informasi yang lebih tahan lama sehingga informasi pembangunan dapat terus diketahui masyarakat.
- Mempercepat proses serah terima pekerjaan yang telah selesai 100 persen.
- Meningkatkan kompetensi pengelola unit usaha BUMDes Sejahtera Bersama, termasuk pengembangan usaha di bidang pertanian/perkebunan dan peternakan, guna meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga kualitas produk.
- Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah desa dan masyarakat mengenai gratifikasi, suap, konflik kepentingan dan fakta integritas.
- Meningkatkan pemahaman terkait implementasi Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 82 Tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa di desa.
Enam catatan tersebut menjadi pekerjaan lanjutan bagi Desa Limbongan setelah memperoleh predikat Istimewa. Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya menjadi capaian administratif, tetapi juga menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
KPK: Nilai 94,5 Bukan Akhir Perjalanan
Perwakilan tim penilai KPK menegaskan bahwa penetapan sebagai percontohan Desa Antikorupsi justru merupakan awal dari pekerjaan yang lebih panjang.
Menurut tim penilai, Desa Limbongan perlu terus memperkuat regulasi, struktur pemerintahan, sistem pengawasan serta budaya antikorupsi.
Penguatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada pemerintah desa, tetapi juga harus menjangkau masyarakat.
Budaya antikorupsi, menurut tim penilai, perlu tumbuh menjadi kesadaran bersama sehingga pencegahan korupsi tidak hanya menjadi urusan aparatur pemerintahan desa.
Selain itu, tim penilai memberikan perhatian terhadap pengarsipan pemerintahan desa dan peningkatan literasi digital.
Pemanfaatan teknologi informasi dinilai dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Bahkan, teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) disebut dapat dimanfaatkan secara tepat untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pemerintahan desa.
“Jangan Berpuas Diri”
Perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rahmatika, menyampaikan ucapan selamat kepada Desa Limbongan atas capaian nilai 94,5 dengan predikat Istimewa.
Namun, capaian tersebut diingatkan bukan alasan untuk berpuas diri.
“Jangan berpuas diri, tapi ini menjadi awal untuk tetap istiqamah menjalankan tata pemerintahan dengan masyarakat beserta aparatur desa secara bersama-sama.”
Sementara itu, perwakilan DPMD Kabupaten Belitung Timur, Melta, menyebut capaian Desa Limbongan menjadi amanah bersama. Desa Limbongan menjadi desa kedua di Kabupaten Belitung Timur yang masuk dalam program percontohan Desa Antikorupsi setelah desa sebelumnya yang telah menjadi percontohan.
Ia berharap nilai-nilai antikorupsi tidak berhenti di Desa Limbongan, tetapi dapat diinternalisasikan oleh desa-desa lainnya di Belitung Timur, baik dalam pelayanan pemerintahan, tata kelola maupun kultur masyarakat.
Pemdes Limbongan Siap Tindaklanjuti Catatan
Kepala Desa Limbongan menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penilai yang telah melaksanakan proses penilaian. Hasil yang diperoleh disebut sebagai capaian yang membanggakan bagi pemerintah desa.
Namun, pemerintah Desa Limbongan menyatakan siap menindaklanjuti seluruh catatan perbaikan yang disampaikan tim penilai.
“Tentunya kami akan melaksanakan catatan-catatan tadi untuk ke depannya. Desa Limbongan tentunya akan menjadi lebih baik dengan nilai-nilai antikorupsi ini.”
Pemerintah desa juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan capaian tersebut dan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
Secara keseluruhan, nilai 94,5 menjadi capaian penting bagi Desa Limbongan, tetapi enam catatan perbaikan menjadi pekerjaan berikutnya yang akan menentukan bagaimana predikat tersebut diterjemahkan dalam praktik pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sebab, desa antikorupsi pada akhirnya bukan sekadar tentang nilai di atas kertas, melainkan tentang bagaimana transparansi, integritas, pengawasan dan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat.
SISNET RADIO 90,5 FM — Informasi Lokal Belitung Timur | Satu Hati Bangun Negeri.






