Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Bareskrim Ungkap Sejumlah Barang Bukti

Rabu, 04 November 2026 | November 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-11-04T00:04:25Z


JAKARTA – SISNET RADIO 90,5 FM.
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Dalam penjelasannya, Bareskrim mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana yang sah.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah file hasil penyadapan pada sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Menurut keterangan Kabareskrim, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Ketiga tersangka kini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dijerat Sejumlah Ketentuan Hukum

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, pihak Polri melalui Irwasum Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

Transparansi Penegakan Hukum Menjadi Sorotan

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius terhadap privasi dan hak warga negara. Karena itu, pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Publik kini menantikan bagaimana proses penyidikan ini berjalan, termasuk pengungkapan secara terang mengenai peran masing-masing tersangka dan pihak-pihak yang diduga terkait.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah, karena pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan pengadilan.

SISNET RADIO 90,5 FM
Satu Hati Bangun Negeri.

Sumber: Konferensi pers Bareskrim Polri, ANTARA News, TVRI News, CNN Indonesia, dan detikNews, 3 November 2026.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update