Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur nomor urut 1, Burhanudin dan Ali Reza Mahendra, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Belitung Timur 2024. Mereka menuduh pasangan nomor urut 2, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar, melakukan kecurangan berupa politik uang melalui program bazar murah yang dilaksanakan di lima kecamatan, yaitu Manggar, Dendang, Gantung, Simpang Renggiang, dan Kelapa Kampit. Menurut Burhanudin dan Ali Reza, program tersebut mempengaruhi hasil perolehan suara dan meminta MK untuk memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Timur melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di lima kecamatan tersebut. MKRI
Pada 7 Januari 2025, pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar resmi menjadi pihak terkait dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Belitung Timur 2024 di MK.
TRIBUN NEWS BELITUNG
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di MK. Belum ada keputusan final terkait gugatan tersebut. Informasi lebih lanjut akan tersedia setelah MK mengeluarkan putusan resmi.