Sisnet Radio- Belitung Timur .Aktivis Kabupaten Belitung Timur, M. Noor Masese, mengecam keras peristiwa perundungan yang terjadi di MTs Negeri 1 Belitung Timur. Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung Timur untuk mengevaluasi pihak sekolah serta memberikan sanksi tegas terhadap Kepala Sekolah, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatannya.
Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi bernama Amelisyah ini telah menjadi sorotan publik. M. Noor Masese menyesalkan insiden tersebut terjadi di lingkungan sekolah yang berada di bawah naungan Kemenag.
"Sangat disayangkan kejadian ini terjadi. Saya mengutuk keras aksi perundungan ini karena mencerminkan kurangnya perhatian dari pihak sekolah dalam menangani kasus bullying. Jika tidak ditindak tegas, kejadian seperti ini bisa terus terulang," ujar M. Noor Masese, Jumat (31/1/2025).
Ia juga mendesak Kepala Kemenag Belitung Timur untuk turun tangan langsung menyelesaikan kasus ini dan memberikan solusi nyata bagi korban.
"Sebagai bagian dari keluarga besar Kemenag, saya merasa sangat malu. Kepala Kemenag Belitung Timur seharusnya turun langsung, bukan hanya diam. Pengawas madrasah juga harus bertindak lebih tegas dalam menangani permasalahan seperti ini," tambahnya.
Lebih lanjut, M. Noor Masese meminta Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Beltim bertanggung jawab penuh atas insiden ini dan bahkan menyarankan agar ia mengundurkan diri.
"Kepala sekolah harus bertanggung jawab. Jika diperlukan, sebaiknya ia dicopot karena kejadian seperti ini sudah berulang dan menunjukkan kegagalan dalam kepemimpinannya," tegasnya.
Klarifikasi Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Beltim
Setelah dihubungi oleh tim media Sisnet, Kepala Sekolah MTs Negeri 1 Belitung Timur, Bapak Suhardi, memberikan klarifikasi terkait insiden tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak sekolah telah melakukan penanganan sesuai prosedur dan terus berupaya mencari solusi terbaik.
"Saya sebagai kepala sekolah langsung mencari tahu bagaimana kejadian tersebut terjadi. Berdasarkan informasi yang saya terima, insiden ini terjadi saat pergantian mata/tema pelajaran. Pada saat itu, siswa dalam posisi berpindah tempat, dan Amelisyah sempat berdiri. Temannya yang berinisial AZ kemudian menggeser kursi, sehingga menyebabkan Amelisyah terjatuh," jelas Suhardi.
Terkait desakan untuk mundur atau dipecat, Suhardi menegaskan bahwa pemecatan kepala sekolah bukanlah kewenangan aktivis atau pihak di tingkat kabupaten.
"Jika ada pihak yang menilai saya gagal dan harus dipecat, perlu diketahui bahwa keputusan itu bukan wewenang Kepala Kemenag Belitung Timur. Pemecatan seorang kepala sekolah harus melalui prosedur yang ditetapkan Kementerian Agama dan Kanwil. Bahkan, Kanwil pun tidak bisa sembarangan mengambil keputusan tanpa evaluasi terhadap kinerja dan prestasi saya selama menjabat," tegasnya.
Suhardi menambahkan bahwa pihak sekolah tidak tinggal diam dalam menangani kasus ini. Mereka telah berupaya mencari bantuan bagi korban dan terus melakukan pendampingan.
"Kami sudah mengajukan permohonan bantuan ke Baznas, Lazizmu, dan Pemda melalui Bupati Burhanudin. Bupati sendiri telah menyatakan bahwa kasus ini akan diproses. Bahkan, RSUD Muhammad Zein sudah siap menangani kasus ini. Awalnya, kami yang mengurus rujukan ke rumah sakit di Jakarta, tetapi kemudian Kapolda ikut membantu," ungkapnya.
Selain itu, pihak sekolah juga memastikan bahwa AZ, siswa yang terlibat dalam insiden tersebut, tetap mendapatkan perhatian dan dukungan agar tidak mengalami dampak psikologis.
"Kami juga memperhatikan kondisi AZ. Namanya anak-anak, mereka tetap harus didampingi agar tidak merasa dikucilkan. Kami sudah berkomunikasi dengan orang tuanya untuk memastikan bahwa AZ tidak mengalami tekanan mental akibat kejadian ini," katanya.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak sekolah akan mengadakan pertemuan dengan Dinas Perlindungan Anak pada hari Selasa mendatang untuk membahas keberlanjutan pendidikan bagi Amelisyah dan AZ.
"Kami akan bermusyawarah dengan Dinas Perlindungan Anak untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk apakah Amelisyah masih bisa melanjutkan sekolah di MTs atau ada solusi lain yang lebih baik," ujar Suhardi.
Ia juga menegaskan bahwa keluarga AZ telah menunjukkan tanggung jawab sejak awal dengan mendampingi korban di Unit Gawat Darurat (UGD).
"Orang tua AZ langsung datang sejak hari pertama di UGD, dan kami juga mendampingi mereka. Jadi, soal pemecatan kepala sekolah, itu bukan ranah kabupaten, melainkan langsung di bawah wewenang Kementerian Agama pusat melalui Kanwil," tutupnya.(sis)