Manggar, Sisnet Radio – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Beltim) berhasil menyelesaikan tiga perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung setelah melalui serangkaian evaluasi dan pertimbangan hukum yang mendalam.
Keberhasilan penghentian penuntutan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, bersama timnya. Tiga perkara yang diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif melibatkan tersangka Sinta Binti Sangkala, Fiky Junatan alias Fiky Bin Purnomo, dan Bayu Priyambodo alias Bayu Bin Haryadi.
Menurut Dr. Rita Susanti, ketiga tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana penganiayaan. Penghentian penuntutan ini dilakukan dengan merujuk pada prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Proses dan Dasar Pertimbangan Restorative Justice
Dalam rangka penyelesaian perkara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung memimpin ekspose bersama jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Proses ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Babel, Asisten Tindak Pidana Umum, Kepala Kejari Beltim, Kasi Pidana Umum Kejari Beltim, serta jaksa fasilitator.
Dr. Rita Susanti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilakukan setelah terpenuhinya seluruh syarat materil dan formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Adapun pertimbangan utama dalam penerapan mekanisme ini meliputi:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun.
Adanya kesepakatan perdamaian antara pihak korban dan tersangka.
Respons positif dari masyarakat terhadap penyelesaian perkara secara restoratif.
Pendekatan restoratif yang diterapkan Kejaksaan bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara pemulihan keadaan korban dan rehabilitasi tersangka. Dr. Rita Susanti menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan rasa keadilan masyarakat dan diharapkan dapat mencegah adanya penegakan hukum yang kurang memberikan manfaat nyata bagi semua pihak.
Dengan adanya penerapan Restorative Justice, proses hukum tidak hanya berorientasi pada hukuman semata, tetapi juga menawarkan solusi yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam perkara.(S)