Sabtu 5 Apr 2025

Notification

×
Sabtu, 5 Apr 2025

Iklan

Iklan

Disnakerkopukm Beltim Resmi Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 | Maret 18, 2025 WIB | 8 Views Last Updated 2025-03-18T12:14:19Z

Selasa, 18 Maret 2025

Manggar- Sisnet Radio. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disnakerkopukm) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) secara resmi membuka Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025. Posko ini diperuntukkan bagi pekerja atau buruh perusahaan yang ingin melaporkan permasalahan terkait pembayaran THR.

Kepala Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Gustaf Pilandra, menyampaikan bahwa pembentukan posko ini bertujuan untuk menampung keluhan pekerja sekaligus memastikan hak mereka terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

"Posko ini kami buka guna mengantisipasi potensi permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Dengan adanya fasilitas ini, kami berharap pekerja mendapatkan haknya secara adil dan tepat waktu," ujar Gustaf pada Selasa (18/3).

Gustaf menegaskan bahwa seluruh perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam menyambut Idul Fitri 1446 H/2025.

"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan regulasi yang berlaku," tambahnya.

Posko Pengaduan THR ini tersedia bagi pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum yang memerlukan informasi, konsultasi, ataupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pembayaran THR.

Mediator Hubungan Industrial Disnakerkopukm Kabupaten Beltim, Pinkan, menjelaskan bahwa prosedur pengaduan THR berlandaskan pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain itu, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Sebagai bagian dari sistem layanan terpadu, Posko Pengaduan THR ini terhubung langsung dengan laman web Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id/. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon atau WhatsApp di nomor 0878-9376-2333.(s)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update