Notification

×

Iklan

Iklan

RDP Terkait Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)

Senin, 20 Januari 2025 | Januari 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-20T12:44:27Z


Manggar, Sisnet Radio
– Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berlangsung pada 20 Januari 2025 di ruang rapat DPRD Belitung Timur. Acara ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Belitung Timur, Fezi Oktolseja.

Hadir mewakili pemerintah daerah, Sekretaris Daerah Belitung Timur Mathur Nopiansyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Idwan Fikri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Novis, Kepala Dinas Penanaman Modal Harli Agusta, serta Kepala Dinas Perikanan Yeni.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai asosiasi, termasuk APRI (Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia), ASPETI (Asosiasi Pelaku Tambang Inkonvensional), dan ASTRADA (Asosiasi Penambang Rakyat Daerah). Rudi JW, yang juga mewakili masyarakat tambang, bertindak sebagai juru bicara.


Dalam penyampaian pandangannya, Rudi JW mengemukakan harapan besar agar DPRD Belitung Timur mendukung penuh pengajuan IPR. Menurutnya, dukungan ini penting untuk mempermudah proses pengajuan di tingkat provinsi dan pusat, serta mengurangi tekanan administratif.

"Dukungan dari DPRD sangat penting. Di tingkat pusat, pengajuan ini akan ditanyakan apakah dasar pengajuannya berasal dari DPRD atau secara mandiri. Kerja sama antara masyarakat dan DPRD yang diteruskan ke DPR Provinsi akan memberikan kekuatan lebih," jelas Rudi JW.

Ia menambahkan bahwa pengajuan IPR telah tersusun dengan baik dan saat ini hanya membutuhkan kelengkapan teknis untuk pertimbangan di tingkat provinsi.

"Proses pertimbangan hukum terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus berdasar pada hasil yang telah disepakati oleh bupati dan seluruh pemangku kepentingan. DPRD adalah kekuatan utama masyarakat dalam hal ini," lanjutnya.

Rudi JW juga menekankan pentingnya penetapan zona tambang agar tidak berbenturan dengan rencana pembangunan lainnya yang tercantum dalam RZWP3K. Ia meminta agar Panitia Khusus (Pansus) DPRD dapat kembali membuka pembahasan RZWP3K untuk mendukung kelanjutan proses IPR.

"Setelah izin IPR diterbitkan, semuanya akan lebih jelas, baik terkait royalti maupun hal-hal teknis lainnya. Inilah langkah dasar yang harus ditempuh untuk mendukung masyarakat tambang," tutupnya.

Rapat ini dilaporkan berdasarkan rilis media Sisnet Radio pada 20 Januari 2025. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi untuk mendukung kesejahteraan masyarakat tambang melalui penerbitan IPR di Belitung Timur.(sis)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update