Manggar 10 Mei 2025
"Pengunduran diri dari jabatan adalah pilihan yang pasti sudah melalui pertimbangan matang. Maka, Bupati tidak perlu terlalu merasa kehilangan. Yang terpenting sekarang adalah segera menetapkan pengganti agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal," ujar Ade Kelana kepada media, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Ade, sejumlah pejabat eselon II di Beltim dinilai telah memenuhi syarat untuk mengisi posisi Sekda, baik secara kepangkatan, pengalaman, maupun kemampuan manajerial.
Syarat ASN Menjadi Sekda Kabupaten/Kota:
-
Memegang jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II/b);
-
Memiliki pangkat minimal Pembina I (IV/b);
-
Usia maksimal satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Ade menilai bahwa sejumlah nama layak dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut, di antaranya:
-
Evinardi (Kepala Kesbangpol),
-
Sayono (Asisten I Setda),
-
Ikhwan Fahrozi (mantan Sekda),
-
Risdar Yuli (Sekban Kesbangpol, berpengalaman di bidang keuangan daerah).
“Evinardi dan Ikhwan Fahrozi sangat potensial. Keduanya memiliki kemampuan komunikasi yang baik, berpengalaman, dan mampu bersinergi dengan semua pihak. Ini penting untuk mendukung kinerja Bupati dalam mewujudkan program pembangunan daerah,” ungkap Ade.
Ia juga mengingatkan bahwa pengisian jabatan Sekda definitif ataupun Penjabat Sekda dapat dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Kekosongan jabatan strategis seperti ini jangan dibiarkan terlalu lama, karena akan mengganggu efektivitas pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan,” pungkasnya.
Ade juga berharap proses pengisian jabatan dilakukan secara terbuka, berdasarkan merit system, dan bebas dari kepentingan politik praktis.(S)
📍 Dipublikasikan oleh Tim Redaksi Sisnet Radio
📢 Ikuti berita terkini seputar Belitung Timur hanya di www.https://sisnetradio.blogspot.com/ dan Facebook @SisnetBeltim