Manggar – Radio Sisnet. Pernyataan seorang anggota DPRD Belitung Timur yang meminta agar program bantuan BPJS ditanggung secara pribadi oleh Bupati terpilih menuai sorotan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar dalam sistem pemerintahan daerah dan pelaksanaan janji politik pasca pemilihan umum.
Berdasarkan pengamatan tim redaksi Radio Sisnet, janji kampanye yang telah dituangkan dalam visi dan misi calon kepala daerah—setelah terpilih—berubah status menjadi program pemerintah daerah. Ini bukan lagi tanggung jawab pribadi, melainkan kewajiban negara yang diimplementasikan melalui perangkat pemerintah daerah.
Sebagaimana diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menjalankan program strategis daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
-
Selain itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86 Tahun 2017, ditegaskan bahwa visi, misi, dan program kepala daerah terpilih wajib dimasukkan dalam RPJMD dan menjadi dasar pelaksanaan APBD.
Dengan demikian, program bantuan sosial seperti BPJS Kesehatan untuk masyarakat tidak mampu yang sebelumnya dijanjikan saat kampanye, setelah kepala daerah resmi dilantik dan program itu diakomodasi dalam RPJMD, harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah menggunakan anggaran resmi, bukan dana pribadi.
Permintaan agar janji tersebut ditanggung pribadi oleh kepala daerah bukan saja menyesatkan secara hukum, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman tentang tata kelola pemerintahan daerah dan fungsi DPRD sebagai mitra strategis eksekutif.
Radio Sisnet memandang bahwa anggota DPRD semestinya turut serta mendorong percepatan realisasi visi dan misi kepala daerah melalui fungsi penganggaran dan pengawasan, bukan mempersulit pelaksanaan program yang sudah sah sebagai kebijakan publik daerah.(s)