Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Targetkan Kembali Dana Insentif Fiskal 2025 dari Pemerintah Pusat

Kamis, 17 Juli 2025 | Juli 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-16T23:51:46Z


Rabu 16 Juli 2025

Sisnet Radio-Manggar, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tengah mengupayakan kembali perolehan Dana Insentif Fiskal (DIF) dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2025. Insentif ini diberikan kepada daerah dengan kinerja unggul, khususnya dalam kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kabupaten Beltim sebelumnya telah mencatatkan prestasi dengan dua kali berturut-turut menerima DIF. Pada tahun 2023, Beltim memperoleh insentif sebesar Rp6,27 miliar, dan tahun 2024 menerima Rp5,6 miliar. Tahun ini, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan total Rp2 triliun sebagai insentif berbasis kinerja daerah tahun berjalan.

Fokus Penilaian: Stunting, Kemiskinan Ekstrem, dan Percepatan Belanja

Sekretaris Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Beltim, Ilfan Suryawan, menjelaskan bahwa penilaian atas kinerja daerah akan difokuskan pada tiga aspek utama:

  1. Penurunan prevalensi stunting,

  2. Penghapusan kemiskinan ekstrem, serta

  3. Percepatan realisasi belanja daerah.

“Kinerja daerah tahun 2025 menjadi dasar utama penilaian. Setiap perangkat daerah harus berperan aktif dalam mengakselerasi program prioritas yang berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan,” tegas Ilfan saat memaparkan dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Semester I Tahun 2025, Rabu (16/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Gunung Lumut, Bappelitbangda Kabupaten Belitung Timur.

Strategi Pemkab Beltim: Integrasi Program dan Akselerasi Pelaksanaan

Sebagai bentuk komitmen untuk memenuhi kriteria penilaian, Pemerintah Kabupaten Beltim tengah mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diarahkan untuk program pengentasan kemiskinan. Selain itu, disusun pula Rencana Anggaran Tahun 2025 (RAT 2025) yang akan diajukan melalui Sekretariat Daerah atau Bappelitbangda ke Pemerintah Pusat.

Tak kalah penting, Pemkab juga tengah merampungkan Laporan Semester I Tahun 2025 sebagai bagian dari dokumen evaluasi atas capaian program pengentasan kemiskinan ekstrem.

“Kami mengharapkan kontribusi seluruh perangkat daerah yang tergabung dalam TKPK untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap draft RAT 2025 serta laporan semester I. Batas waktu penyampaian ke Sekretariat TKPK adalah Kamis, 17 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, dan seluruh dokumen wajib disampaikan ke Pemerintah Pusat selambat-lambatnya 20 Juli 2025,” jelas Ilfan.


Sinergi Lintas Perangkat Daerah, Kunci Keberhasilan

Lebih lanjut, Ilfan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan tata kelola program yang efisien, adaptif, dan berdampak langsung terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan dalam meraih kembali DIF tidak hanya bergantung pada administrasi semata, tetapi juga pada kemampuan daerah menghadirkan solusi nyata dan berkelanjutan dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

“Perlu kerja bersama dan semangat integratif agar seluruh target penilaian dapat tercapai. Dengan pengelolaan program yang tepat sasaran dan akuntabel, kita optimis Beltim akan kembali memperoleh insentif dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (s)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update