Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Ajukan Raperda APBD 2026 ke DPRD

Rabu, 17 September 2025 | September 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T00:40:08Z


Manggar, 16 September 2025 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 ke DPRD Kabupaten Beltim.

Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Beltim, Khairil Anwar, kepada Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Beltim, Selasa (16/09).

Wabup Khairil menyebutkan, total belanja daerah dalam RAPBD 2026 mencapai Rp889,89 miliar, mengalami penurunan sebesar 8,44 persen atau sekitar Rp82,01 miliar dibandingkan APBD 2025 yang mencapai Rp971,90 miliar.

“Belanja Daerah pada APBD Kabupaten Beltim didominasi Belanja Operasi sebesar Rp738,68 miliar, Belanja Modal Rp50,61 miliar, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, dan Belanja Transfer Rp99,58 miliar,” jelas Khairil.

Pendapatan Daerah Diproyeksikan Naik

Sementara itu, untuk Pendapatan Daerah 2026, Pemkab Beltim menargetkan sebesar Rp842,98 miliar, meningkat 2,92 persen atau sekitar Rp23,90 miliar dari APBD 2025 yang tercatat Rp819,08 miliar.

Rinciannya antara lain:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp138,17 miliar

  • Pendapatan Transfer: Rp704,31 miliar

  • Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp500 juta


Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan

Khairil menegaskan, penyusunan APBD 2026 berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami berharap agar rancangan ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama DPRD, demi menjamin kesinambungan program pembangunan yang benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat Belitung Timur,” ungkapnya.

Tahapan berikutnya, DPRD bersama Pemkab Beltim akan menggelar rapat pembahasan lanjutan untuk memfinalisasi APBD 2026 agar dapat segera ditetapkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update