Kesempatan Terakhir Tahun 2025, dalam Rangka HUT ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Pangkalpinang, 15 September 2025 – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jilid II yang berlangsung mulai 1 September hingga 30 November 2025. Program ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan menjadi pemutihan terakhir yang digelar pada tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris Ar., AP, MH, menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Menurutnya, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat dan mempercepat penataan administrasi kendaraan bermotor di Babel.
“Dengan program ini, masyarakat cukup membayar PKB 1 tahun saja. Selain itu, berbagai beban tambahan juga dibebaskan sehingga wajib pajak dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya,” ujarnya.
Fasilitas pembebasan yang diberikan dalam program ini mencakup:
- 
Bebas pokok tunggakan pajak kendaraan 
- 
Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 
- 
Bebas pajak progresif 
- 
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II/second 
- 
Bebas Bea Balik Nama untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi 
- 
Bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun-tahun lalu 
Namun, untuk proses balik nama kendaraan, wajib pajak tetap dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi biaya BPKB, STNK, dan plat nomor kendaraan.
Program pemutihan ini juga mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Dr. (HC) Hidayat Arsani, S.E., dan Wakil Gubernur Hellyana. Keduanya menekankan bahwa penerimaan pajak daerah memiliki kontribusi penting bagi pembangunan Babel.
“Dengan membayar pajak, kita tidak hanya melaksanakan kewajiban, tetapi juga ikut serta membangun daerah. Sesuai tagline program ini, Bayar Pajak e Kite Bangun Daerah e,” ungkap Gubernur Hidayat Arsani.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini, karena setelah 30 November 2025, program pemutihan tidak lagi diperpanjang.(S)
 



 
 
 
 
 
 
