Notification

×

Iklan

Iklan

BBT Mulai Lakukan Pendataan 2.298 Hektare Lahan di Simpang Renggiang dan Manggar

Rabu, 19 November 2025 | November 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-18T22:48:02Z


Sisnet Radio - Simpang Renggiang, Selasa, 18 November 2025.
 Badan Bank Tanah (BBT) memulai proses pendataan lahan dalam rangka Pendaftaran Hak Pengelolaan (HPL) di wilayah Simpang Renggiang dan Manggar. Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi yang berlangsung di Aula Pertemuan Kantor Desa Air Madu, Kecamatan Simpang Renggiang, Selasa (18/11/25).

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, yang hadir mewakili Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten.

Pendataan Empat Desa pada Tahap Kedua Program

Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah BBT 2.1, San Yuan Sirait, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah awal dari tahap kedua program reforma agraria BBT. Pada tahap pertama, BBT telah berhasil menyelesaikan pendataan dan penataan tanah di tiga desa di Kecamatan Gantung, yakni Selinsing, Jangkar Asam, dan Limbongan.

Untuk tahap kedua ini, pendataan akan mencakup empat desa dengan total luas lahan 2.298,64 hektare, yang meliputi:

  • Desa Air Madu

  • Desa Lintang

  • Desa Renggiang

  • Desa Kelubi di Kecamatan Manggar

“Total bidang tanah yang akan kita verifikasi pada tahap ini mencapai 2.298,64 hektare. Informasi awal menunjukkan sebagian besar merupakan lahan tidak produktif yang perlu segera ditata,” jelas San Yuan.

Optimalisasi Lahan untuk Kepentingan Publik dan Ketahanan Pangan


San Yuan, didampingi Kepala Bagian Perolehan dan Pengadaan Tanah BBT 2.3, Rohmat Hidayat, menerangkan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya BBT dalam memastikan pemanfaatan lahan yang lebih terarah. Lahan tidak produktif yang teridentifikasi nantinya akan dioptimalkan untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Pemanfaatan lahan mencakup dukungan terhadap:

  • Ketahanan pangan nasional

  • Pemerataan ekonomi

  • Konsolidasi dan penataan kawasan

  • Program reforma agraria

  • Kepentingan sosial dan pelayanan publik

Langkah ini selaras dengan mandat BBT untuk mengelola, mengamankan, serta mengendalikan pemanfaatan tanah secara profesional dan berkelanjutan.

“Lahan-lahan yang belum dimanfaatkan dengan baik dapat diberdayakan oleh masyarakat dalam berbagai kegiatan produktif. Ke depan, bukan tidak mungkin lahan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi hak milik apabila memenuhi ketentuan,” ujar San Yuan. (dk)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update