Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Belitung Timur Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Selinsing Peringati Hakordia 2025

Rabu, 10 Desember 2025 | Desember 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-10T02:39:02Z


SISnet Radio - Selinsing, GantungDalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, pada Selasa (09/12/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanakan penerangan dan penyuluhan hukum sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, kegiatan ini menegaskan komitmen Kejari Belitung Timur dalam memperkuat integritas aparatur pemerintahan desa serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kehadiran Pimpinan & Pejabat Struktural Kejaksaan

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural Kejaksaan Negeri Belitung Timur, antara lain:

  • Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Hamka Juniawan, S.H., M.H.

  • Kepala Seksi Intelijen, Bayu Utomo, S.H., M.H.

  • Kasubsi II Intelijen, Yoko Rianggi Maldini, S.H.

  • Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Pidsus, Ayu Yulensi Putri, S.H.

  • Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus, Bimo Aji Saputra, S.H.

  • Jaksa Fungsional Datun, Imantaka Adhi Nur Lafinda, S.H.

Kehadiran jajaran pejabat ini menjadi wujud koordinasi lintas bidang dalam mendorong pencegahan dan pemberantasan korupsi secara komprehensif di lingkungan pemerintahan desa.

Materi Penyuluhan: Transparansi, Akuntabilitas, dan Pencegahan KKN

Materi inti disampaikan oleh Bimo Aji Saputra, S.H., yang menekankan:

1. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas

Pengelolaan keuangan desa harus menerapkan:

  • asas keterbukaan informasi,

  • pertanggungjawaban yang jelas,

  • penyusunan dokumen anggaran yang sesuai regulasi,

  • serta praktik administrasi pemerintahan yang bebas dari konflik kepentingan.

2. Pencegahan Korupsi di Tingkat Desa

Materi menyoroti bentuk-bentuk penyimpangan yang sering terjadi, seperti:

  • mark-up anggaran,

  • penyalahgunaan kewenangan,

  • pengadaan fiktif,

  • manipulasi laporan pertanggungjawaban.

3. Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat didorong untuk:

  • aktif melakukan kontrol sosial,

  • menyampaikan informasi jika menemukan indikasi penyimpangan,

  • memahami mekanisme aduan pada aparat penegak hukum.

Penekanan diberikan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah desa, warga, dan Kejaksaan.

Interaksi dan Antusiasme Peserta

Kepala Desa Selinsing, perangkat desa, serta masyarakat hadir mengikuti kegiatan dengan antusias.
Sesi diskusi berlangsung interaktif, menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).


Apresiasi untuk Media dan Pembagian Souvenir Hakordia

Sebagai bagian dari rangkaian Hakordia 2025, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyerahkan souvenir bertema Hakordia kepada Radio Sisnet sebagai bentuk apresiasi atas perannya dalam mendukung penyebaran informasi hukum kepada publik.

Pembagian souvenir juga dilaksanakan di Warkop Aput Manggar untuk memperluas jangkauan edukasi publik terkait gerakan antikorupsi. Souvenir berupa baju, mug, jam dinding, dan stiker dengan desain kampanye Hakordia 2025.

Kejari Beltim Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan:

  • kesiapannya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi,

  • komitmen meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,

  • serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan Belitung Timur yang berintegritas, bersih, dan bebas korupsi. (S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update