Notification

×

Iklan

Iklan

Mess Pemkab Beltim di Jakarta Resmi Beralih Fungsi Jadi Rumah Singgah Pasien Mulai Februari 2026

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-20T21:03:23Z


Manggar, SisnetRadio.com
– Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) secara resmi akan mengalihfungsikan Mess Perwakilan Pemkab Beltim di kawasan Senen, Jakarta, menjadi Rumah Singgah Pasien (RSP). Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan serta memastikan akses yang adil dan tertib bagi masyarakat Beltim yang menjalani pengobatan di Ibu Kota.

Alih fungsi tersebut mulai diberlakukan pada Februari 2026, dengan rencana peresmian RSP dijadwalkan pada 10 Februari 2026 atau pada awal bulan yang sama.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Belitung Timur Khairil Anwar saat membuka kegiatan Sosialisasi Operasional Rumah Singgah Pasien (RSP) yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Beltim, Selasa (20/1/2026).


Khairil menjelaskan, perubahan status dari mess menjadi rumah singgah pasien merupakan bagian dari penataan sistem layanan publik, khususnya di bidang kesehatan, agar lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat Beltim.

“Selama masih berstatus mess, ada kewajiban kontribusi atau pemasukan bagi daerah. Namun setelah dialihfungsikan menjadi Rumah Singgah Pasien, hal tersebut tidak lagi diperlukan karena seluruh operasional rutin akan dibiayai oleh pemerintah,” ujar Khairil.

Sebagai bentuk penguatan layanan, Pemerintah Kabupaten Beltim juga akan menempatkan tiga tenaga medis di RSP. Para perawat tersebut akan bertugas mendampingi sekaligus membantu perawatan pasien selama masa tinggal di rumah singgah.

Sejalan dengan penyediaan tenaga medis, Pemkab Beltim juga menetapkan pembatasan jumlah pendamping pasien, yakni maksimal satu orang anggota keluarga.

“Dengan adanya tenaga medis yang mendampingi pasien, maka pendamping keluarga dibatasi satu orang saja. Kebijakan ini diambil mengingat keterbatasan jumlah kamar yang tersedia,” jelas Khairil, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Beltim Dianita Fitriani.

Ke depan, seluruh masyarakat atau pasien yang akan memanfaatkan fasilitas RSP wajib mengikuti mekanisme izin tinggal. Calon pengguna harus mendaftarkan diri melalui Tim Pengelola di Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Umum Sekretariat Daerah, atau menghubungi nomor 0859 3660 3873.

Penataan administrasi ini dilakukan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pemanfaatan fasilitas. Selama ini, operasional Mess Beltim di Jakarta tercatat menghabiskan anggaran lebih dari Rp10 juta setiap bulan, terutama untuk biaya listrik dan PDAM, akibat penggunaan yang belum tertib dan terkontrol.

Selain beban biaya, keterbatasan jumlah kamar juga kerap menyebabkan kelebihan kapasitas, yang berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit dan dinilai kurang ideal bagi proses pemulihan pasien.

“Saat ini operasional masih sepenuhnya mengandalkan APBD. Ke depan, kami berharap dapat membuka peluang dukungan dari sumber anggaran lain, seperti donasi atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat,” tambah Khairil.

Kegiatan sosialisasi operasional Rumah Singgah Pasien ini dihadiri oleh Asisten dan Staf Ahli Bupati Beltim, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, Kepala UPT Puskesmas, serta Kepala Desa se-Kabupaten Belitung Timur. Sosialisasi tersebut bertujuan agar perubahan fungsi, mekanisme, serta aturan pemanfaatan RSP dapat dipahami dan disampaikan secara luas kepada masyarakat.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update