Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Perkuat Edukasi dan Pengawasan Distribusi LPG 3 Kilogram

Selasa, 13 Januari 2026 | Januari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-13T13:02:35Z


Manggar – Sisnet Radio | Selasa, 13 Januari 2026

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menegaskan komitmennya dalam memastikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram tepat sasaran dengan mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas isu kelangkaan LPG bersubsidi yang belakangan dirasakan masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemantauan lapangan dan inspeksi mendadak (sidak) yang melibatkan unsur pemerintah daerah bersama perwakilan PT Pertamina (Persero) di Kecamatan Manggar, Selasa (13/1/2026). Hasil pemantauan menunjukkan masih ditemukannya penggunaan LPG bersubsidi oleh sejumlah usaha yang secara regulasi tidak diperkenankan, seperti restoran dan usaha binatu.


Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan, dan Sumber Daya Alam (Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim, Tri Astuti Ramadhani Haliza, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan LPG 3 kilogram sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, di mana LPG bersubsidi diprioritaskan bagi rumah tangga dan usaha mikro tertentu.

“Dalam pelaksanaan sidak, kami masih menemukan penggunaan LPG bersubsidi pada sektor usaha yang seharusnya tidak menjadi sasaran penerima. Hal ini tentu perlu segera ditertibkan agar distribusi LPG bersubsidi tetap adil dan tepat sasaran,” ungkap Tri.

Ia menambahkan, meskipun penggunaan LPG bersubsidi di masing-masing lokasi usaha tidak dalam jumlah besar, namun jika dilakukan secara terus-menerus dan masif, kondisi tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan LPG bagi masyarakat yang berhak.

“Akumulasi pemakaian oleh pelaku usaha non-sasaran inilah yang dapat memicu kelangkaan di tingkat masyarakat. Karena itu, temuan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah,” tegasnya.


Sebagai tindak lanjut, Pemkab Beltim saat ini masih mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi, edukasi, dan pembinaan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha yang terindikasi menggunakan LPG bersubsidi akan diberikan surat teguran serta dilakukan pemantauan lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

“Pendekatan awal yang kami lakukan adalah pembinaan. Kami akan menyampaikan surat teguran dan melakukan pengecekan ulang guna memastikan pelaku usaha telah beralih menggunakan LPG non-subsidi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Tri.

Melalui penguatan pengawasan yang disertai edukasi berkelanjutan, Pemkab Beltim berharap tata kelola distribusi LPG bersubsidi dapat semakin tertib, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk berperan aktif mematuhi regulasi demi menjaga ketersediaan energi bersubsidi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update