Manggar, Sisnet Radio – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali memberikan edukasi hukum kepada masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung di 90,5 FM Sisnet Radio, Jumat (6/3/2026).
Pada program tersebut hadir dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yaitu Jaksa Fungsional Adhi Nur Lafinda, S.H. dan Auliya Hamida, S.H.. Keduanya membahas tema “Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Pencegahan Pernikahan Dini demi Kepastian Hukum dan Perlindungan Anak.”
Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Menurut Adhi Nur Lafinda, apabila terjadi hubungan yang melibatkan anak di bawah umur, maka terdapat kemungkinan konsekuensi hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Orang tua dapat melaporkan pihak yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Selain itu, jika ingin menikah sebelum usia yang ditentukan, harus melalui proses dispensasi pernikahan di pengadilan,” jelasnya.
Dispensasi pernikahan tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti rekomendasi dari RT, RW, pemerintah desa, serta pertimbangan dari psikolog, sebelum diajukan ke pengadilan untuk diputuskan.
Sementara itu, Auliya Hamida menjelaskan bahwa pernikahan dini memiliki banyak risiko, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun sosial ekonomi.
“Risiko kesehatan bagi ibu dan bayi bisa lebih tinggi karena usia yang masih terlalu muda. Selain itu, anak yang menikah dini juga rentan mengalami putus sekolah dan menghadapi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya.
Dari sisi hukum, lanjutnya, pernikahan dini juga dapat berpotensi melanggar hak anak, terutama jika anak belum siap secara mental maupun ekonomi untuk membangun rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak serta memastikan kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah.
“Kami berharap orang tua lebih memperhatikan kondisi mental anak, kesiapan ekonomi, serta tidak terlalu terpengaruh oleh tekanan sosial atau budaya yang mendorong pernikahan dini,” tambahnya.
Program Jaksa Menyapa juga membuka sesi interaktif bagi pendengar yang ingin bertanya langsung terkait persoalan hukum yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk mengenai pernikahan beda agama dan dampaknya menurut hukum negara maupun hukum agama.
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum terkait perkawinan serta pentingnya perlindungan terhadap anak demi masa depan yang lebih baik.
📻 Reporter: Sisnet Radio
📍 Manggar, Belitung Timur



