Manggar, Sisnet Radio – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap Jumat tidak mengurangi kewajiban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan mengubah pola kerja menjadi lebih efisien tanpa mengorbankan produktivitas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung Timur, Hendri Yani, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi arahan pemerintah pusat terkait efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“WFH bukan berarti ASN bebas dari pekerjaan. ASN tetap wajib bekerja dari rumah dan melakukan presensi secara daring melalui sistem yang telah disiapkan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Pengawasan dan Disiplin Kerja
Hendri menegaskan, mekanisme pengawasan tetap diberlakukan untuk memastikan ASN menjalankan tugas secara optimal selama WFH. Pemerintah daerah juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai kelonggaran.
Menurut dia, penerapan WFH justru menuntut kedisiplinan dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seiring dengan perubahan pola kerja berbasis output dan kinerja.
Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi, termasuk bahan bakar minyak (BBM), di tengah dinamika ekonomi global yang turut berdampak hingga ke daerah.
Layanan Publik Dijamin Tetap Optimal
Meski WFH diterapkan setiap Jumat, Pemkab Belitung Timur memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap menjalankan sistem kerja lima hari penuh.
Unit layanan tersebut meliputi sektor kesehatan, kebersihan, kebencanaan, ketertiban umum, administrasi kependudukan, perizinan, pendidikan, hingga pengelolaan pendapatan daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan layanan publik tetap optimal di tengah penerapan kebijakan efisiensi.
Transformasi Budaya Kerja
Penerapan WFH secara terjadwal dinilai sebagai bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih fleksibel, adaptif, dan berbasis kinerja.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menilai kebijakan ini menjadi upaya menyeimbangkan antara efisiensi anggaran, produktivitas aparatur, serta kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Sumber : Diskominfo SP Beltim
Editor : Rados



