17 Februari 2025 –
Sisnet Radio-Belitung Timur, Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara, serta Legal Drafting. Penandatanganan MoU yang berlangsung di Gedung DPRD Belitung Timur pada Senin (17/2) ini menandai komitmen kedua lembaga untuk memperkuat sinergi dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, dan Ketua DPRD Belitung Timur, Fezzi Uktolseja. Acara tersebut juga dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan sejumlah anggota DPRD Belitung Timur.
Dalam sambutannya, Dr. Rita Susanti menegaskan pentingnya peran strategis Kejaksaan dalam mendukung berbagai kegiatan DPRD Kabupaten Belitung Timur, khususnya dalam melaksanakan amanat yang tertuang dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan diberi kewenangan untuk bertindak atas nama negara dan pemerintah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Penandatanganan MoU ini bukanlah yang pertama, melainkan pembaharuan dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Terdapat banyak aspirasi masyarakat yang perlu diperhatikan, terutama terkait bidang pertambangan dan sektor-sektor lainnya yang menjadi perhatian kami,” ujar Dr. Rita.
Ia juga mengapresiasi DPRD Belitung Timur sebagai mitra strategis yang selama ini telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Belitung Timur. Menurutnya, kolaborasi ini perlu terus ditingkatkan agar lebih optimal dalam memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja sama yang telah terjalin dengan DPRD Belitung Timur. Kejari Belitung Timur berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mewujudkan tugas-tugas kami serta bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi antarinstansi,” tambahnya.
Fezzi juga menyoroti peran penting Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada DPRD, terutama dalam aspek pengawasan dan penyusunan kebijakan yang berbasis pada hukum dan administrasi negara. “Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus memberikan masukan serta pendampingan dalam penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.
Melalui penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan DPRD Belitung Timur akan semakin erat, guna mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kepentingan masyarakat.(s)