Jum'at 4 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 4 Apr 2025

Iklan

Iklan

Pemkab Beltim Tegas: Hentikan Tambang Ilegal di Sungai Lenggang

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 38 Views Last Updated 2025-03-25T23:13:47Z

Sisnet radio- Belitung timur. Aktivitas pertambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kembali menjadi perhatian serius. Kegiatan ini dikhawatirkan merusak kualitas air yang menjadi sumber baku bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pelangi Timur, serta mengancam keseimbangan ekosistem.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengambil langkah konkret. Bupati Beltim, Kamarudin Muten, memimpin pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pimpinan daerah, DPRD, aparat keamanan, serta instansi terkait. Pertemuan yang berlangsung di My Box Cafe Gantung pada Selasa (25/3/2025) malam tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sebelumnya pada 14 Maret 2025.

Instruksi Tegas: Hentikan Aktivitas Penambangan Ilegal

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kamarudin menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya yang berdampak pada kualitas air Sungai Lenggang, harus segera dihentikan. Ia menekankan bahwa kepentingan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus diutamakan.

"Menjaga kualitas air Sungai Lenggang adalah tanggung jawab kita bersama. Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang tidak bisa ditawar, dan kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang merusak lingkungan ini," ujar Kamarudin.

Larangan ini merujuk pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Surat Edaran Resmi Pemkab Beltim

Sebagai langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan sumber air bersih dan kelestarian ekosistem sungai, Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, mengeluarkan himbauan resmi yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor TM.00.03.03/129/B/BUPATI/2025.

Surat edaran ini menegaskan pentingnya perlindungan terhadap DAS Lenggang sebagai sumber air baku bagi PERUMDAM Pelangi Timur. Pemerintah daerah mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi mencemari dan merusak ekosistem sungai harus dihentikan demi menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan pasokan air bersih.

Kebijakan ini didasarkan pada regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai

  • Hasil Rapat Koordinasi Bupati bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait pada 22 Maret 2025, yang secara khusus membahas dampak aktivitas pertambangan di Sungai Lenggang, Kecamatan Gantung.

Bupati Kamarudin menekankan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Lenggang. Ia mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan sungai serta menghindari aktivitas yang dapat mencemari atau merusak lingkungan.

"Kelestarian sumber daya air adalah investasi bagi generasi mendatang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berhenti melakukan aktivitas yang berpotensi merusak Sungai Lenggang demi keberlanjutan lingkungan yang sehat," tegasnya.

Sidak dan Pengawasan Berbasis Teknologi

Untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, Bupati Kamarudin bersama Wakil Bupati Khairil Anwar dan tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Sungai Lenggang pada 16 Maret 2025. Dengan menggunakan perahu karet, mereka menelusuri aliran sungai guna memantau aktivitas pertambangan yang masih berlangsung.

Dari hasil sidak, diketahui bahwa sebagian besar aktivitas tambang ilegal telah dihentikan. Namun, masih ditemukan beberapa pihak yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, tim pengawas menemukan sebuah mesin tambang yang masih menyala, meskipun buru-buru dimatikan saat tim mendekat.

“Kami telah melakukan pengawasan langsung dan mendapati bahwa mayoritas kegiatan pertambangan telah dihentikan. Namun, kami juga menemukan beberapa kasus pelanggaran. Jika hal ini terus terjadi, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum,” tegas Kamarudin.

Selain sidak langsung, Pemkab Beltim juga mengintensifkan pengawasan dengan memanfaatkan teknologi. Penggunaan drone pada malam hari menjadi strategi baru untuk mendeteksi aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi secara diam-diam.

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan terus meningkat. Dengan upaya bersama ini, diharapkan pasokan air bersih tetap terjaga dan keseimbangan ekosistem dapat dipertahankan demi masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Belitung Timur.(s)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update