Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Belitung Timur serta PS Kanit Tipidkor Polres Belitung Timur.
Dalam keterangannya, Kapolres Belitung Timur menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi APBDes Jangkar Asam, yaitu individu berinisial S (LK), P (PR), dan A (LK). Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/A-79/III/2021 Tanggal 26 Maret 2021.
Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 704.531.700,87 (Tujuh Ratus Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh Sen). Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2015 meliputi penyusunan laporan fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, pelaksanaan pembangunan yang tidak terselesaikan meskipun dana telah habis diserap, serta ketiadaan laporan pertanggungjawaban keuangan oleh ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan bendahara desa.
"Kami menemukan bahwa terdapat tujuh kegiatan yang mengalami markup anggaran serta laporan fiktif dalam pengelolaan APBDes Desa Jangkar Asam," tegas AKBP Indra.
Para tersangka dijerat dengan dua ketentuan hukum terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman bagi para tersangka berdasarkan ketentuan tersebut meliputi:
Pasal 2 Ayat (1): Pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 3: Pidana penjara seumur hidup atau pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Menutup konferensi pers, Kapolres Belitung Timur mengumumkan bahwa berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21). Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada Selasa (11/02/2025).(sis)