Kasus ini melibatkan tiga tersangka, yakni mantan Penjabat Kepala Desa Jangkar Asam berinisial S alias Pak Cop, Bendahara Pengeluaran Desa berinisial P alias Pebi, serta Ketua Tim Pelaksana Kegiatan tahun 2015 berinisial A alias Jon. Ketiga tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana APBDes yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp704.531.700,87.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, SIK, MH, yang memimpin langsung proses ini menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam penyidikan. Ia juga menegaskan komitmen Polres Belitung Timur dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum terkait kasus korupsi di Belitung Timur. Kami berharap proses ini dapat berjalan dengan baik sehingga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar AKP Ryo Guntur Triatmoko.
Kegiatan serah terima ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang bertugas menangani perkara tersebut. Dengan ditindaklanjutinya kasus ini ke tahap berikutnya, diharapkan keadilan dapat ditegakkan, serta menjadi peringatan bagi aparatur desa untuk lebih transparan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran desa.
Tentang Polres Belitung Timur
Polres Belitung Timur terus berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi dan berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayahnya. Melalui kolaborasi yang erat dengan pihak kejaksaan dan instansi terkait, diharapkan keadilan dan transparansi dapat terus ditegakkan demi kepentingan masyarakat luas.(sis)