Jum'at 4 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 4 Apr 2025

Iklan

Iklan

Hasil Rakor Tambang di PAM Gantung: Kebijakan dan Langkah Strategis

Minggu, 23 Maret 2025 | Maret 23, 2025 WIB | 22 Views Last Updated 2025-03-23T12:44:26Z

23 Maret 2025

Sisnet Radio Manggar, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur bersama pemangku kepentingan terkait telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai aktivitas penambangan di kawasan PAM Gantung. Dalam rapat yang berlangsung pada 22 Maret 2025 ini, sejumlah kebijakan dan langkah strategis telah dirumuskan guna menangani permasalahan pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Himbauan Preventif dan Tindakan Hukum

Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengedepankan pendekatan preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada para penambang. Selama periode satu bulan, mulai 25 Maret hingga 25 April 2025, aktivitas penambangan diharapkan dihentikan secara sukarela. Apabila upaya ini tidak diindahkan, maka setelah periode tersebut akan dilakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemetaan Regulasi dan Pengelolaan Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perusahaan Daerah Air Minum (Perundam) diminta untuk melakukan pemetaan yang lebih matang terkait regulasi kualitas air serta menentukan radius aman untuk aktivitas pertambangan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah dampak negatif yang dapat mengancam ekosistem dan kesehatan masyarakat sekitar.

Pertemuan Lanjutan dan Rapat Teknis

Sebagai tindak lanjut dari Rakor, pertemuan dengan masyarakat penambang akan dilaksanakan pada 25 Maret 2025. Untuk memastikan efektivitas pertemuan tersebut, akan digelar rapat teknis guna membahas mekanisme pelaksanaannya.

Rekomendasi Pelaksanaan Pertemuan dengan Penambang

Ketua LSM FAKTA, Ade Kelana, menyampaikan masukan bahwa pertemuan dengan masyarakat penambang sebaiknya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), dengan didampingi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kehadiran langsung Bupati dan Wakil Bupati dinilai tidak diperlukan, mengingat keduanya telah aktif dalam proses koordinasi dan pengambilan keputusan hingga Rakor terakhir di Kantor Bupati pada 22 Maret 2025.

Menurut Ade Kelana, pertemuan ini hanya bertujuan untuk menyampaikan hasil keputusan rapat yang telah bersifat final tanpa opsi tambahan lainnya. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi potensi dinamika negatif yang mungkin timbul dari pihak penambang.

Dengan adanya kebijakan yang telah dirumuskan dalam Rakor ini, diharapkan solusi terbaik dapat diterapkan demi menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Belitung Timur. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(S)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update