Manggar, SisnetRadio.com – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui Bupati bersama Dinas Pendidikan memfasilitasi pertemuan seluruh guru honorer di Beltim guna membahas arah kebijakan daerah terkait keberlanjutan tenaga pendidik non-ASN serta kepastian tunjangan profesi.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Ruang Aula Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Iwan Fahrozi, Sekretaris Dinas Pendidikan Dedi Wahyudi, para Kepala Bidang (Kabid) PTK, TK, SD, dan SMP, serta para pengawas sekolah.
Pertemuan tersebut diikuti oleh sekitar 171 guru honorer dari berbagai satuan pendidikan. Kegiatan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah, sebagai bentuk respons atas kebutuhan riil tenaga pendidik di lapangan, sekaligus upaya memberikan kejelasan regulasi bagi para guru honorer.
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah isu penting, mulai dari kedisiplinan guru, keberlanjutan masa kerja, hingga mekanisme pembiayaan guru honorer.
Klarifikasi Resmi Dinas Pendidikan
Sementara itu, Sisnet Radio mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Dedi Wahyudi, atas seizin Plt Kepala Dinas Pendidikan Iwan Fahrozi.
Dedi menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pengurangan guru honorer di Kabupaten Belitung Timur.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah daerah melalui Pak Bupati, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan. Guru honorer tetap diperkenankan mengajar di sekolah-sekolah,” ujar Dedi.
Namun demikian, masa kerja guru honorer dibatasi sementara hingga 30 Juni 2026, sesuai dengan kebijakan penataan tenaga pendidik.
“Untuk tahun ini, masa kerja sampai 30 Juni 2026. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi kinerja untuk menentukan apakah dapat dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Dasar Pembiayaan Guru Honorer
Terkait pembiayaan, Dedi menjelaskan bahwa penggunaan guru honorer tidak boleh menggunakan APBD, melainkan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOSP.
“Pembiayaan guru honorer bersumber dari Dana BOS, sepanjang mereka terdaftar di Dapodik dan memiliki NUPTK. APBD tidak diperkenankan,” tegasnya.
Sekolah tetap diperbolehkan menggunakan guru honorer untuk mengganti guru yang pensiun, terutama mengingat sekitar 74 guru ASN di Beltim akan memasuki masa pensiun secara bertahap.
“Kalau ada guru pensiun dan digantikan, itu diperbolehkan. Tapi kalau menambah guru padahal sudah cukup, itu tidak kami izinkan,” tambah Dedi.
Penjelasan Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG)
Dedi juga meluruskan isu terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia menegaskan bahwa:
-
TPG guru ASN (PNS dan PPPK) berjalan normal tanpa kendala.
-
Kendala terjadi pada TPG guru honorer di sekolah negeri.
“TPG guru honorer di sekolah negeri belum bisa dibayarkan karena syaratnya harus ada SK dari kepala daerah, sementara aturan saat ini tidak lagi memperbolehkan penerbitan SK honorer,” jelasnya.
Sementara untuk guru honorer di sekolah swasta, TPG tetap dapat dibayarkan apabila memenuhi persyaratan dari Kementerian Pendidikan.
Dinas Pendidikan, lanjut Dedi, terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat agar ditemukan solusi regulatif yang lebih adil bagi guru honorer di sekolah negeri.
Penutup
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan tenaga pendidik, tanpa melanggar regulasi nasional. Evaluasi kinerja secara berkala akan menjadi dasar keberlanjutan guru honorer, sekaligus memastikan kualitas pendidikan di Beltim tetap terjaga.(S)



