Manggar, 18 Februari 2026 – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Belitung Timur Nomor 100.3.4.2/117/BKPSDM/2026 tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan selama bulan Ramadhan.
Rincian Jam Kerja
Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis:
08.00–15.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat:
08.00–15.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja
Senin–Kamis:
08.00–14.00 WIB
Waktu istirahat: 12.00–12.30 WIB
Jumat:
08.00–14.30 WIB
Waktu istirahat: 11.30–12.30 WIB
Ketentuan Tambahan
Selama bulan Ramadhan 1447 H, terdapat sejumlah penyesuaian kegiatan kedinasan, antara lain:
-
Apel rutin sementara ditiadakan dan akan kembali dilaksanakan setelah Ramadhan.
-
Kegiatan olahraga setiap Jumat untuk sementara dihentikan.
-
Pencatatan kehadiran secara elektronik dilakukan dua kali, yakni saat masuk dan saat pulang kerja.
-
Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau menerapkan sistem kerja shift dapat menyesuaikan pengaturan jam kerja dengan tetap memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit kerja efektif per minggu.
-
Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja diminta menjaga suasana kerja yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Surat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, dan berlaku selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2026.(S)



