Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Beltim Pastikan Nakes dan Guru PPPK Diperpanjang Kontraknya, Minta Tetap Fokus Melayani

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T14:57:04Z


Manggar, Sisnet Radio
– Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendidikan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Pemerintah Kabupaten Beltim memastikan kontrak PPPK pada dua sektor pelayanan dasar tersebut akan tetap diperpanjang.

Informasi ini berdasarkan rilis resmi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian Belitung Timur, Rabu (29/4/2026).

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, usai melakukan koordinasi dan konsultasi terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI. Regulasi ini turut berdampak pada skema belanja PPPK guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2026), Bupati bersama Ketua DPRD Beltim, Fezzi Uktolseja, juga melakukan diskusi dan konsultasi terkait penataan SDM bidang kesehatan di Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Erna Kunondo, kepala OPD terkait, serta pengurus PGRI Beltim.

Kamarudin menegaskan bahwa tenaga kesehatan, guru, serta PPPK yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap menjadi prioritas pemerintah daerah dan diminta untuk tetap fokus dalam menjalankan tugas.

“Para nakes, guru, dan PPPK yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus tetap fokus bekerja melayani masyarakat. Jangan khawatir, pemerintah daerah akan mempertahankan dan terus memperjuangkan status mereka,” kata Kamarudin.

Terkait implementasi UU HKPD, Kamarudin menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap akan menjalankan aturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun saat ini masih terdapat beberapa skema yang tengah dibahas di tingkat kementerian.

“UU HKPD tetap kita laksanakan sesuai peraturan. Namun memang masih ada beberapa skema yang sedang digodok di tingkat kementerian,” ujarnya.

Kamarudin juga menepis informasi yang menyebutkan bahwa Pemkab Beltim hanya akan mempertahankan 222 PPPK. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan.

“Itu hoaks dan menyesatkan. Jangan menyebarkan informasi yang tidak benar karena bisa mengganggu pelayanan publik,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh aparatur, khususnya PPPK, untuk tetap fokus pada pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mari kita semua sebagai abdi negara fokus kepada masyarakat dan memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.(S)

Sumber: Diskominfo SP Beltim

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update