Notification

×

Iklan

Iklan

DIduga Cemarkan nama Baik Melalui Media Sosial, Oman Anggari Resmi Lapor Ke SPKT Polres Belitung Timur

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-25T12:56:54Z


Sisnet Radio, Belitung Timur — Anggota DPRD Belitung Timur dari Komisi I yang membidangi tata negara dan hukum, Oman Anggari, resmi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung Timur untuk membuat laporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah melalui media sosial.Senin (25/5/2026) Pagi.

Laporan tersebut dibuat setelah beredarnya unggahan dari akun Facebook yang diduga palsu dan mengatasnamakan “Ferdi Aripin”. Dalam unggahan itu, terdapat tuduhan terhadap Oman Anggari yang disertai penyebutan nama pribadi maupun afiliasi partai politik.

Kepada awak media, Oman menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengaku tidak mengenal sosok di balik akun yang membuat unggahan tersebut.

“Yang penting hari ini saya melaporkan dulu secara resmi ke SPKT Polres Belitung Timur. Karena ini bukan hanya menyangkut nama pribadi, tetapi juga membawa nama organisasi dan partai. Negara kita negara hukum, jadi semuanya harus diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Oman.

Menurut Oman, sejak postingan tersebut beredar, dirinya langsung menerima banyak telepon dari berbagai pihak, mulai dari wartawan, rekan kerja, hingga masyarakat yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. Kondisi itu dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan berpotensi membentuk opini negatif di tengah masyarakat.

Ia menilai, apabila memang terdapat persoalan pribadi maupun hubungan kerja, seharusnya dapat diselesaikan secara langsung dan terbuka, bukan melalui media sosial dengan cara menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

“Kalau memang ada persoalan, datang saja baik-baik. Jangan membuat postingan yang akhirnya menjadi fitnah dan konsumsi publik. Karena masyarakat bisa saja langsung percaya tanpa mencari tahu fakta sebenarnya,” tegasnya.

Dalam laporannya, Oman berharap aparat penegak hukum, termasuk unit siber kepolisian, dapat menelusuri identitas pemilik akun tersebut sekaligus mengungkap motif di balik penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik dirinya.


SISNET RADIO MENGINGATKAN: BIJAKLAH DALAM BERMEDIA SOSIAL

Fenomena penyebaran informasi tanpa verifikasi di media sosial saat ini menjadi perhatian serius. Kebebasan berpendapat di ruang digital harus tetap disertai tanggung jawab moral dan hukum.

SISNET RADIO mengajak seluruh masyarakat Belitung Timur untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Sebelum memposting ataupun membagikan sebuah informasi, masyarakat diimbau untuk:

  • Memastikan kebenaran informasi terlebih dahulu.
  • Tidak menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
  • Mengutamakan klarifikasi dan penyelesaian secara baik.
  • Menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan pencemaran nama baik.
  • Menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi dan informasi positif.

Perlu diketahui, penyebaran fitnah maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Media sosial memang memberi kebebasan kepada setiap orang untuk berbicara, namun kebebasan tanpa tanggung jawab dapat berujung persoalan hukum dan merugikan banyak pihak.(S)

“Saring sebelum sharing, cek fakta sebelum percaya.”

Tetap bijak bermedia sosial bersama SISNET RADIO — Suara Informasi dan Perekat Masyarakat Belitung Timur.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update