Belitung Timur, Sisnet Radio – Upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat terus dilakukan melalui berbagai pendekatan edukatif. Salah satunya melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung oleh Sisnet Radio 90,5 FM, Rabu (1/4/2026), dengan mengangkat tema “Implikasi Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas.”
Program ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yakni Yoko Rangga Martini, S.H. dan I Gede Agung Anugrah Bajika, S.H., yang mengupas secara komprehensif aspek hukum, risiko, serta konsekuensi dari pelanggaran lalu lintas di tengah masyarakat.
Momentum Pasca Lebaran dan Tingginya Risiko Kecelakaan
Dalam pemaparannya, Yoko Rangga Martini menyoroti meningkatnya mobilitas masyarakat, khususnya pasca perayaan Idul Fitri, yang kerap diikuti dengan lonjakan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Ia menegaskan bahwa lalu lintas memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas sosial dan pembangunan. Namun demikian, rendahnya tingkat kepatuhan terhadap aturan menjadi tantangan serius.
“Pelanggaran lalu lintas bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa. Kesadaran harus dibangun dari diri sendiri,” tegasnya.
Pelanggaran Sederhana, Dampak Besar
Dalam diskusi tersebut diungkap bahwa pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat antara lain:
- Tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman
- Tidak memiliki atau membawa SIM dan STNK
- Melanggar rambu dan batas kecepatan
- Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar
Menurut narasumber, pelanggaran yang dianggap sepele justru menjadi faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas, baik yang mengakibatkan kerugian materiil maupun korban jiwa.
Kerangka Hukum dan Hak Korban
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, korban kecelakaan lalu lintas memiliki sejumlah hak, di antaranya:
- Mendapatkan pertolongan dan perawatan medis
- Memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab
- Menerima santunan dari perusahaan asuransi
Selain itu, kecelakaan lalu lintas diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
- Ringan – hanya menimbulkan kerusakan barang
- Sedang – menimbulkan kerusakan dan luka ringan
- Berat – mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia
Untuk kategori ringan, penyelesaian dapat dilakukan secara kekeluargaan. Namun untuk kasus berat, tetap diproses melalui jalur hukum, dengan kemungkinan penerapan restorative justice sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fenomena Sosial dan Tantangan Penegakan Hukum
Diskusi juga menyoroti perilaku sebagian masyarakat yang masih abai terhadap keselamatan, seperti tidak menggunakan helm atau baru mematuhi aturan saat melihat petugas.
Selain itu, praktik balapan liar di jalan umum dinilai sebagai pelanggaran serius karena mengganggu fungsi jalan dan membahayakan pengguna lain.
Dalam konteks penegakan hukum, dijelaskan bahwa sinergi antara kepolisian, dinas perhubungan, dan kejaksaan menjadi kunci utama. Kejaksaan berperan dalam tahap penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Penegasan: Taat Hukum untuk Keselamatan Bersama
Melalui program ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Sisnet Radio berharap masyarakat semakin memahami pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bagian dari budaya hukum.
“Taat hukum bukan semata untuk menghindari sanksi, tetapi untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” menjadi pesan utama yang disampaikan kepada publik.(S)



