Komisi II Dorong Evaluasi RKAB PT Timah, Tegaskan Penambang Harus Mendapat Kepastian Usaha
Jakarta, SisNet Radio – Menindaklanjuti opini publik "Jeritan Penambang Timah Belitung Timur" yang diterbitkan SisNet Radio pada Jumat (17/7/2026), Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur, Subandri dan Aprialdi Binsar M. Simbolon, memberikan hak jawab sekaligus penjelasan kepada Redaksi SisNet Radio mengenai kondisi yang saat ini dihadapi para penambang timah di Belitung Timur.
Penjelasan tersebut disampaikan saat keduanya tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas berbagai persoalan pertambangan timah yang berdampak terhadap masyarakat Belitung Timur.
"Kami saat ini sedang melakukan kunjungan ke Kementerian ESDM terkait permasalahan timah yang dihadapi masyarakat Belitung Timur," ujar Subandri kepada SisNet Radio.
Menurut Subandri, kunjungan tersebut bertujuan memperoleh penjelasan langsung dari Kementerian ESDM terkait perkembangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah, yang dinilai menjadi salah satu faktor utama terhambatnya penyerapan hasil tambang masyarakat.
RKAB Disebut Menjadi Kunci Persoalan
Dalam penjelasannya, Aprialdi Binsar M. Simbolon mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi penambang saat ini bukan semata-mata disebabkan oleh rendahnya harga timah, melainkan karena kuota RKAB PT Timah telah habis, sehingga perusahaan belum dapat kembali menyerap hasil produksi masyarakat.
Menurutnya, kuota produksi PT Timah untuk wilayah Belitung Timur pada tahun 2026 sekitar 3.300 ton, dan kuota tersebut telah habis sejak Mei 2026.
Akibatnya, meskipun masyarakat masih melakukan penambangan secara legal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui mitra resmi, perusahaan tidak lagi memiliki ruang untuk menerima tambahan produksi karena telah mencapai batas kuota yang ditetapkan.
"Persoalan utama yang kami bahas di Kementerian ESDM adalah perkembangan RKAB PT Timah. Kami ingin mengetahui sejauh mana prosesnya agar dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat," ujar Aprialdi.
Stok Bijih Timah Terus Bertambah
Aprialdi menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini diperkirakan terdapat sekitar 3.000 ton bijih timah yang berada di gudang PT Timah di Belitung Timur dan belum dapat diproses lebih lanjut karena keterbatasan kuota RKAB.
Selain itu, diperkirakan masih terdapat sekitar 1.000 ton bijih timah yang berada di gudang para mitra PT Timah dan belum dapat dikirim karena penyerapan perusahaan telah mencapai batas kuota produksi.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat apabila tidak segera memperoleh solusi.
Subandri: Harga yang Diterima Penambang Masih Rendah
Sementara itu, Subandri menyoroti persoalan harga yang diterima masyarakat penambang.
Menurutnya, saat ini harga pembelian PT Timah kepada mitra berada di kisaran Rp234.000 per kilogram untuk kadar tertentu (SN70). Namun di tingkat penambang, harga yang diterima dari kolektor mitra PT Timah hanya berkisar Rp140.000 per kilogram.
Perbedaan harga tersebut, menurut Subandri, membuat pendapatan yang diterima penambang menjadi jauh lebih rendah dibandingkan harga pembelian PT Timah kepada mitra.
DPRD Dorong Evaluasi Kebijakan RKAB
Dalam pertemuan dengan Kementerian ESDM, Komisi II DPRD Belitung Timur juga menyampaikan perlunya evaluasi terhadap sejumlah kriteria dalam penyusunan RKAB.
Menurut Aprialdi, beberapa ketentuan mengenai kadar kandungan timah dan metode penambangan dinilai perlu dikaji kembali agar lebih sesuai dengan kondisi riil pertambangan rakyat di Belitung Timur.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat selama puluhan tahun telah melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah menggunakan peralatan sederhana. Karena itu, DPRD berharap potensi produksi yang dilakukan secara legal dapat diakomodasi dalam penyusunan RKAB.
Harapan agar Penambangan Tetap Berjalan Secara Legal
Komisi II DPRD Belitung Timur menilai percepatan penyelesaian persoalan RKAB menjadi langkah penting agar hasil tambang masyarakat dapat kembali diserap melalui jalur resmi.
Menurut mereka, apabila penyerapan hasil tambang legal terus terhambat, dikhawatirkan akan muncul berbagai persoalan baru yang tidak diinginkan. Karena itu, DPRD berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah agar aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, serta negara.
SisNet Radio Menjunjung Prinsip Keberimbangan
Pemberitaan ini merupakan hak jawab atas opini publik "Jeritan Penambang Timah Belitung Timur" yang diterbitkan SisNet Radio sebelumnya.
Sebagai media yang berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, SisNet Radio memberikan ruang yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang.
Redaksi juga membuka ruang kepada PT Timah Tbk., Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan tambahan mengenai perkembangan penanganan persoalan pertambangan timah di Belitung Timur.
Redaksi SisNet Radio
"Mengabarkan Fakta, Menyuarakan Aspirasi, Menjaga Kepercayaan Publik."
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Belitung Timur, Subandri dan Aprialdi Binsar M. Simbolon, kepada Redaksi SisNet Radio saat melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ESDM di Jakarta pada 17 Juli 2026. Pemberitaan ini merupakan bentuk pemenuhan hak jawab dan penerapan prinsip cover both sides sebagai bagian dari komitmen SisNet Radio terhadap jurnalisme yang profesional, independen, dan berimbang.


