Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Belitung Timur, Kamis (16/7/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, bersama Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto, menandai berlanjutnya kemitraan strategis yang kini memasuki tahun ketiga dalam memberikan layanan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun memiliki keterbatasan ekonomi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forum Perangkat Daerah, Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, jajaran pengurus LKBH Belitung, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Belitung Timur.
Komitmen Pemerintah Hadirkan Akses Keadilan bagi Seluruh Warga
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur kembali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang ekonomi.
Kerja sama tersebut merupakan implementasi nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta persamaan kedudukan setiap warga negara di depan hukum.
Seluruh layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menyampaikan apresiasi atas konsistensi LKBH Belitung yang selama tiga tahun terakhir terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat.
"Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur berkomitmen terus menghadirkan akses keadilan bagi masyarakat sehingga warga yang membutuhkan dapat memperoleh pendampingan hukum secara mudah, layak, dan tepat sasaran," ujar Kamarudin.
Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya dimaknai sebagai pendampingan ketika seseorang menghadapi persoalan hukum, tetapi juga merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Didampingi Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Setda Beltim, Ilannur Fitri, Bupati berharap seluruh layanan bantuan hukum dapat diselenggarakan secara profesional, mudah diakses, transparan, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah, camat hingga pemerintah desa untuk aktif menyosialisasikan program tersebut agar semakin banyak masyarakat mengetahui serta memanfaatkan fasilitas bantuan hukum yang telah disediakan pemerintah.
Persyaratan Dipermudah, Akses Masyarakat Semakin Luas
Sementara itu, Ketua LKBH Belitung, H. Heriyanto, menjelaskan bahwa pola kerja sama pada tahun ketiga ini secara umum masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat perubahan penting berupa penyederhanaan persyaratan administrasi bagi calon penerima bantuan hukum.
Jika sebelumnya masyarakat diwajibkan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kini persyaratan tersebut cukup digantikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh Kepala Desa setempat.
Menurut Heriyanto, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan sekaligus meningkatkan pemanfaatan program bantuan hukum oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pada pelaksanaan program sebelumnya, masih terdapat anggaran yang belum terserap secara optimal karena sebagian masyarakat kurang mampu belum tercatat dalam DTKS, sehingga tidak dapat mengakses layanan meskipun secara faktual memenuhi kriteria penerima bantuan.
Meski persyaratan dipermudah, LKBH Belitung memastikan seluruh proses verifikasi tetap dilakukan secara objektif agar bantuan hukum tepat sasaran.
"Kami akan memastikan layanan ini benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, karena anggaran yang digunakan merupakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang sedang menghadapi persoalan hukum," tegas Heriyanto.
Mendorong Kesadaran Hukum Masyarakat
Selain memberikan pendampingan hukum, keberlanjutan program ini juga diharapkan mampu meningkatkan literasi serta kesadaran hukum masyarakat Belitung Timur.
Melalui pendampingan yang difasilitasi pemerintah daerah, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh bantuan hukum ketika menghadapi perkara pidana maupun perdata, sehingga hak-hak hukumnya tetap terlindungi selama menjalani proses hukum.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam memperkuat prinsip access to justice, yaitu memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang setara tanpa terkendala kemampuan ekonomi.
Redaksi Sisnet Radio
Program bantuan hukum gratis ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan LKBH Belitung, diharapkan semakin banyak warga kurang mampu memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip keadilan sosial.




,%20Heryanto.JPG.jpeg)
%20Belitung,%20Heriyanto%20saat%20diwawancarai.JPG%20(1).jpeg)
