Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Belitung Timur Laksanakan Penggeledahan pada Dinas Pendidikan dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tahun Anggaran 2024

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T12:02:18Z


Manggar | Sisnet Radio
– Kejaksaan Negeri Belitung Timur melalui Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/7/2026), sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2024.

Tindakan penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses Belanja Modal Gedung dan Bangunan melalui mekanisme Pengadaan Langsung di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang diterbitkan oleh penyidik serta Penetapan Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam rangka mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang memiliki relevansi dengan perkara yang sedang ditangani.

Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang berkaitan dengan administrasi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. Dari kegiatan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen administrasi, dokumen pengadaan, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan erat dengan objek penyidikan.

Seluruh dokumen yang diperoleh selanjutnya akan dilakukan penelitian, verifikasi, serta analisis secara komprehensif guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, aman, dan kondusif. Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur juga memberikan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan secara profesional, independen, objektif, serta bebas dari segala bentuk intervensi.


Setiap tindakan hukum yang dilakukan, menurut Kejaksaan, semata-mata didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana.

Lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dikembangkan secara menyeluruh guna mengungkap secara utuh konstruksi peristiwa pidana, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi standar pembuktian sebagaimana ditentukan oleh hukum.

Saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen dan barang bukti yang telah diamankan. Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian integral dalam proses pembuktian untuk melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga memastikan bahwa setiap perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sebagai bentuk implementasi prinsip keterbukaan informasi publik, tanpa mengurangi efektivitas maupun independensi proses penyidikan yang sedang berlangsung.


Secara yuridis, tindakan penggeledahan merupakan salah satu bentuk upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada penyidik dalam rangka memperoleh alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Langkah tersebut tidak hanya bertujuan mengungkap secara terang suatu peristiwa pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara, sekaligus mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Belitung Timur.


Redaksi Sisnet Radio

Berita ini disusun berdasarkan Press Release resmi Kejaksaan Negeri Belitung Timur tanggal 16 Juli 2026. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus dipandang dan diperlakukan sesuai dengan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update